Kantorberita.net – Pasca pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, sejumlah komoditas dan jasa ikut naik. Namun bagi Pengusaha properti mereka mengungkap harga rumah subsidi justru tidak mengalami penyesuaian sejak tiga tahun lalu.
Sebab itu, mereka meminta pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian harga rumah subsidi. Apalagi saat ini harga BBM sudah mengalami kenaikan yang pada ujungnya akan berdampak pada kenaikan harga material dan turunannya ke sektor properti.
“Bisnis penyediaan papan khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah berat karena adanya kenaikan harga material secara drastis dalam dua tahun terakhir. Terlebih, dengan adanya kenaikan harga BBM subsidi sehingga dapat dipastikan harga material dan biaya produksi akan semakin tinggi,” tutur Koordinator Regional I Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia, Mohammad Miftah, mengutip Detik.com.
Dia meminta hal ini karena industri properti adalah salah satu penggerak perekonomian.
“Padahal, industri rumah bersubsidi berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, menggerakkan ekonomi rakyat dan menyerap jutaan lapangan pekerjaan,” kata Miftah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Sumatera Utara Andi Atmoko Panggabean mengatakan, pengembang asal Pulau Sumatera secara khusus berkumpul di Jakarta untuk menyuarakan hal ini. Dia menyebut, bisnis properti di Sumatera sedang tidak baik-baik saja.
“Kami berkumpul di Jakarta guna menyuarakan bisnis properti di daerah dalam kondisi tidak baik-baik saja. Untuk itu, bisnis ini butuh perhatian dari pemerintah pusat,” ujar Moko.
Sementara itu, Ketua DPD REI Jambi Ramond Fauzan mengakui, bagi pemerintah masalah penyesuaian harga jual rumah bersubsidi merupakan isu sensitif. Hal ini seiring penyesuaian harga BBM subsidi yang akan mendongkrak inflasi.
“Kami pahami bahwa langkah menyesuaikan harga jual rumah subsidi ditengah kondisi saat ini berpeluang menimbulkan inflasi. Namun, pertaruhannya adalah industri properti khusus rumah MBR di daerah bakal terganggu. Ini akan berimbas terhadap serapan tenaga kerja dan perekonomian daerah,” tegas Ramond.
Asosiasi pengembang perumahan sudah mengajukan usulan penyesuaian harga jual rumah bersubsidi dengan besaran usulan penyesuaian yakni 7-10 persen.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak akhir tahun 2021 kemarin telah merangkum masukan asosiasi pengembang tersebut.
“Saat itu, kami berharap kebijakan tersebut bisa ditetapkan pada awal tahun 2022. Namun, ternyata hingga kini belum ada keputusannya,” ungkap Ketua DPD REI Kepulauan Riau, Toni.**