Kantorberita.net -JAKARTA. Ingin menguasai harta gono gini, Bong Eniwati (45), nekat palsukan akte nikah dan dituntut 1 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Mustofa SH di hadapan majelis Hakim pimpinan Agung Purbantoro SH.MH dan Hakim Anggota Fahzal Hendri SH.MH dan Tugianto BC.IP.SH.MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/12).
Jaksa Mustofa SH, menyatakan bahwa terdakwa Bong Emiwati, membuat akte pernikahan palsu tanpa sepengetahuan Roswin untuk mengurus dan mendaftarkan pernikahan antara mereka bertujuan untuk mendapatkan harta gono gini berupa rumah di bilangan Kelapa Gading.
Terdakwa menyerahkan dokumen sebagai kelengkapan pembuatan akte perkawinan diantaranya surat baptis. Sementara pembaptisan itu sendiri tidak pernah ada.
Selain itu, terdakwa Bong Eniwati juga mendaftarkan dua lembar kutipan Akta Perkawinan No.458/K/2001 tanggal 29 Agustus 2001, ditanda-tangani oleh Drs.H. Kodrato, Kepala Dinas Kota Bekasi dan mencatatkan pernikahan mereka di kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi.
Akibat perbuatan ini terdakwa telah melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Jaksa mengatakan Perbuatan terdakwa ini berawal pada 1999. Saat Terdakwa Bong Eniwati masih berusia 25 tahun bekerja sebagai karyawan di toko elektronik, Harco Mangga Dua, milik Roswin Praja.
Pertemuan pertama ini rupanya membuat kedua nya timbul rasa suka dan hubungan itu berlanjut hingga keduanya tinggal dalam satu rumah tanpa ada tali perikatan perkawinan. Namun acara tradisi Tionghoa ” Teh Pay” yakni jamuan teh tetap dilaksakan di salah satu restoran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah mereka tinggal satu rumah, pada Oktober 2011 keduanya membuat surat perjanjian yang isinya sang ‘suami’ meminjam nama terdakwa untuk membeli Apartemen Grand Emerald Gading Nias dan satu rumah di Perumahan Gading Arcadia Blok 0 No.124, Pegangsaan Dua, Jakut yang kini ditempati terdakwa. Namun dalam perjanjian itu hanya dicantumkan pembelian Apartemen Grand Emerald Gading Nias.
Kemudian terdakwa membuat akte perkawinan tanpa sepengetahuan Roswin untuk mengurus dan mendaftarkan pernikahan antara mereka dengan menyerahkan dokumen sebagai kelengkapan pembuatan akte perkawinan diantaranya surat baptis, seolah antara mereka berdua telah dilaksanakan pemberkatan nikah yang dilangsungkan pada tanggal 29 Agustus 2001 di Gereja Anugerah Injil Sepenuh Gideon, Jakarta.
Dalam perjalananya hubungan mereka tidak harmonis sehingga pada 21 Oktober 2013, terdakwa mengajukan gugatan perceraian dan menuntut harta gono gini di Pengadilan Negeri Jaarta Utara.
Saat digugat Roswin Praja, melihat keabsahan dokumen yang didapat dalam gugatan cerai dari terdakwa Bong Eniwati ternyata palsu.
Roswin Praja lalu melaporkan terdakwa ke polisi.
Akibat perbuatan terdakwa, Roswin mengalami kerugian berupa rumah miliknya di Gading Arcadia Blok O Nomor 12 A, Pegangsaan Dua, karena sertifikat atas nama terdakwa dibuat dengan menggunakan dasar Akta Perkawinan nomor 458/K/ tanggal 29 Agustus 2001 yang keabsahan diperoleh secara melanggar hukum. Butet