Iqlima dan Razman Kasus Pencemaran Nama Baiik Diserahkan ke Kejari Jakut

Kantorberita.co – JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, secara langsung menerima berkas perkara dua tersangka Putri Iqlima Aprilia dan Dr.H.Razman Arif Nasution SH beserta barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media Elektronik yang diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri, Senin (4/11)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy SH MH, dalam keterangan persnya mengatakan, penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

” Kedua tersangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPJo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ” terang Rans Fismy.

“Proses pelimpahan dan penyerahan ke dua Tersangka Putri Iqlima Aprilia dan Dr.H.Razman Arif Nasution SH, berjalan lancar dan kondusif dihadiri Penyidik Bareskrim Polri, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, ” tutur Kasi Intel. Rans Fismy.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Putri Iqlima Aprilia dan Dr.H.Razman Arif Nasution SH, melalui Media Elektronik dilapokan oleh Hotman Paris Hutapea. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *