Kantorberita.co – JAKARTA. Isu Monopoli Pembagian Perkara Panitera Muda (Panmud) Perdata Agus Sofyan dinyatakan tidak terbukti melakukan monopoli pembagian berkas perkara kepada Mediator Non Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Utara.
Adapun hasil pemeriksaan didasarkan atas pemeriksaan team yang telah dibentuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hera Kartiningsih, melalui mekanisme dan proses yang telah dilakukan serta pemeriksaan terhadap pihak terkait diantaranya, Pelapor Mediator Non Hakim (MNH), Terlapor MNH, Panmud, Admin MNH.
Selain itu Team telah memeriksa salah satu Panitera Pengganti (PP). Team telah melakukan pemeriksaan sejak 24 April 2024, selanjutnya telah bermusyawarah sesuai laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tanggal (3/5/2024), hal ini disampaikan Humas PN Jakut Maryono kepada Media Kantor berita. co, Selasa (7/5).
.
Humas PN JU Maryono menjelaskan ada tiga point penting dari hasil rekomendasi adalah: 1) Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas perkara mediasi; 2) MNH (JWS) beberapa kali meminta kepada Admin untuk menjadi mediator perkara tertentu; 3) sikap Mediator Non Hakim (JS) merupakan pelanggaran pembagian yang telah disepakati menurut abjad, sehingga menimbulkan pembagian mediator tidak merata.
“Rekomendasi team berupa skorsing kepada MNH. Oleh karena itu, atas rekomendasi Team tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Hera Kartiningsih telah terbitkan Surat Keputusan skorsing selama 12 bulan kepada MNH JWS. Kalau hasil pemeriksaan dari PT DKI Jakarta kami belum mengetahui hasilnya.” Terang Humas Maryono.
” Inilah sikap PN Jakut atas pemberitaan terkait tentang Panmud Perdata dan MNH beberapa minggu lalu di PN Jakut yang membuat viral secara online tepatnya, 22 April 2024 hingga beberapa hari berikutnya” ujar Humas Maryono.
Sejak mencuatnya isu tersebut PN Jakut langsung bentuk Team pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait diantara Pelapor MNH, Terlapor MNH, Panmud, Admin MNH, salah satu PP.
Sebelumnya media memberikan Tudingan nepotisme Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam penunjukan Mediator Non Hakim (MNH), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) (Jakut).
Panitera Muda Perdata (Panmud) AS untuk melaksanakan Surat Penunjukan Ketua Pengadilan tentang mediasi perkara Perdata terhadap Mediator Non Hakim (MNH).
Hal itu disampaikan sejumlah Mediator Non Hakim, terkait adanya dugaan nepotisme (KKN) dalam penanganan perkara mediasi yang dilakukan Panitera Muda (Panmud) PN jakarta Utara.
Pembagian perkara mediasi terhadap Mediator Non Hakim yang terdaftar di PN Jakut, dinilai tidak transparan dan tidak merata sesuai dengan susunan abjad, sebagaimana disepakati dengan pihak Pengadilan. Sehingga sebagian nama nama Mediator Non Hakim yang terdaftar tidak kebagian berkas perkara yang akan di mediasi. Akan tetapi adanya dugaan monopoli yang di manipulasi oleh Mediator Non Hakim tertentu.
Yang mana salah satu MNH mengaku adanya dugaan rekayasa atau nepotisme namun dikarenakan dirinya selaku Mediator Non Hakim di PN Jakarta Utara merasakan bahwa ada kejanggalan dan keanehan dimana selama 3 bulan tidak mendapatkan berkas perkara. Padahal sebagaimana disepakati semua pembagian berkas berdasarkan abjad nama. Butet