Kantorberita.co – Izin Usaha Penambangan (IUP) di wilayah Provinsi Maluku Utara diduga cukup banyak yang bermasalah. Dari 108 IUP yang ada, kini secara tiba-tiba menjadi 124 IUP. Banyak IUP siluman yang mendadak bermunculan.
Salah satu yang menjadi tanda tanya besar adalah IUP-IUP OP PT Kasih Makmur Abadi (KMA) Blok I-IV.
Berdasarkan kabar yang beredar, IUP OP PT KMA Blok III di Desa Lolobata, Wasile Tengah seluas 6.480 Hektar yang bertandatangan Bupati
Halmahera Timur bertanggal 15 Februari 2010 dengan No. 188.45/152.a-545/2010, Kode WIUP Nomor 3682062122021047, sedang digadang-gadang untuk didaftarkan ke Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI).
Padahal data tentang IUP tersebut diakui oleh pejabat terkait di Pemprov Malut, tidak terdapat dalam pelimpahan data-data IUP tempo hari dari
kabupaten ke provinsi.
Ironisnya di lokasi yang sama ternyata telah ada perijinan tambang yang diberikan oleh Bupati Welhelmus Tahalele kepada PT Aminy Brosindo Odhayos sejak tahun 2007 sampai menjadi IUP Eksplorasi Nikel KW HLT058-NK, SK Bupati Haltim No 188.45/540-52/2010.
Dari kedua format penomoran SK Bupati Haltim tersebut jelas terlihat kejanggalan adanya perbedaan signifikan termasuk pada kode WIUP.
Kontroversi tentang IUP-IUP bodong pernah marak dan berujung Gubernur Kasuba mengeluarkan Surat Pemberitahuan No. 540/087/G tanggal 6 Januari 2022 ke Menteri ESDM tentang pembatalan surat penyampaian SK IUP OP dan Pendapat Hukum.
Gubernur terpaksa membuat surat tersebut setelah mengetahui bawahannya
melakukan malaadministrasi berupa pengiriman dokumen IUP Kabupaten yang
diragukan keabsahannya, dan dilengkapi Pendapat Hukum (L.O.) Asdatun Kejati
Malut berdasarkan permintaan Sekda Provinsi.
Asdatun Kejati Malut sendiri dalam rapat gabungan dengan pemrov mengakui bahwa L.O. tersebut tidak bertanggungjawab tentang keabsahan dari dokumen, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada persidangan, dan
hanya mendasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas ESDM bukan dari Dinas Penanaman Modal PTSP.
Ternyata dokumen yang dipakai hanya berdasarkan asal unjuk dan tidak pernah ada di dinas teknis alias tidak menjadi dokumen resmi provinsi.
Telah terjadi penyeludupan administrasi yang dilakukan oknum dinas teknis
dan sekda yang melanggar Pergub 7.1 Tahun 2020 jo. PP No. 5 dan PP No. 6
Tahun 2020 jo. Permendagri No. 138 Tahun 2016 yang menegaskan apabila ada
OPD teknis membuat pelayanan tanpa melalui DPMPTSP, maka statusnya
adalah illegal.
PT KMA pernah menggugat Gubernur Maluku Utara di PTUN Ambon sampai ke
Mahkamah Agung agar membatalkan Surat Gubernur No. 540/087/G tanggal 6
Januari 2022, namun kandas.
Tidak menyerah dengan kekalahan tersebut PT KMA melayangkan gugatan baru ke Dirjen Minerba KESDM melalui perkara No. 257/G/TF/2023/PTUN.JKT di PTUN Jakarta dengan alasan adanya Tindakan administrasi Ditjen Minerba KESDM karena tidak memproses surat PT KMA tanggal 5 Juni 2023 yang dikirim ke Dirjen Minerba meminta agar memasukkan IUP OP No. 188.45/152.a-
545/2010 tanggal 11 Januari 2010 atas nama PT Kasih Makmur Abadi Blok III
ke dalam Basis Data Perizinan Ditjen Minerba (MODI) IUP Operasi Produksi.
Kode WIUP nya telah berubah dari semula tertulis No. 3682062122021047 menjadi KW 188.45/119.A/540/2008.
Menurut data di website PTUN Jakarta, gugatan PT KMA tersebut diputus kabul
oleh majelis hakim pada tanggal 19 September 2023.
Terkait dikabulkannya gugatan PT KMA oleh PTUN Jakarta, sebuah sumber menegaskan jika dibalik kasus ini ada permainan mafia IUP yang melibatkan oknum di kabupaten, provinsi sampai di minerba pusat agar IUP bodong bisa diputihkan, sehingga mereka bisa memproduksi nikel yang saat ini sedang
tinggi harganya.
“Intinya di sini mereka ada main supaya IUP palsu itu diputihkan. Dan caranya
mereka gugat di Jakarta supaya gampang main duit. Beritanya sudah kemana-
mana di sosmed, mereka pikir orang-orang pada tidur.” ujar sumber yang tak mau dijelaskan identitasnya.
Dia juga menandaskan dengan kembali diaktifkannya IUP PT KMA di Jakarta, itu artinya masyarakat Maluku Utara telah dibodohi.
“Ini punya negara dan IUP harus asli dan berproses bukan di sulap langsung jadi. Namanya palsu!” tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mensinyalir ada yang janggal dengan IUP PT KMA.
“Dimana kami mencurigai ada mafia birokrasi yang telah bekerja sama dengan
pihak pengusaha. Dan bilamana hal ini benar, maka ini adalah kebijakan awal tahun dari pemerintah provinsi yang paling sadis terkait pertambangan,” ujar
Muhlis Ibrahim, mengutip malutsatu.
PT KMA menurut Muhlis mengklaim memiliki empat blok IUP Produksi.
Rupanya, keempat blok IUP Produksi tersebut adalah lahan milik perusahan lain, contohnya Blok III, dengan nomor izin 188.45/153.a-545/2010. Lahan milik PT Aminy Brosindo Odhayos.
PT KMA sendiri ternyata tidak tercantum dalam dokumen perusahan tambang
di Maluku Utara. Bahkan dalam dokumen rekonsiliasi IUP di Maluku Utara pada tahun 2019, nama perusahan PT KMA tidak ada.
“Sangat aneh tiba-tiba muncul IUP Produksi di tahun 2022 dalam data yang di tercantum dalam MODI (Minerba One Data Indonesia),” tutup Muhlis Ibra.**