Kantor berita.co Kabupaten Ketapang – – Kendati sudah berstatus izin PT Bahtera Multi Pasifik dicabut oleh Pemerintah – RI sejak 3 juni 2022 Perusahaan ini tetap melakukan dan mengeruk Tambang Galian C, illegal di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Dua izin tambang Galian C di kendawangan atas nama perorangan Sdr Brata dan perusahaan PT Bahtera Multi Pasifik status izinnya telah dicabut oleh Pemerintah RI melalui Kementerian BKPM. Namun perusahaan ini seolah tak menghiraukan status izinnya dicbut, hasil galian illegal dipasok ke sebuah perusahaan Perkebunan Sawit menggunakan transportasi air (Tongkang).
Hasil pantauan tim, Lokasi aktivitas illegal ini berada di Dusun Bangunsari Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Kemudian material galian C illegal tersebut dilansir melalui Pelabuhan Jeti Kediuk untuk dimuat ke Tongkang serta selalanjutnya dipasok ke penadah.
Aktivitas illegal ini juga diduga tidak membayar kewajiban Retribusi Galian C ke Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
“Saya minta pihak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Ketapang untuk melakukan tidakan segera, minta diusut juga pihak penadah hasil galian C illegal ini. Selama perizinannya belum jelas, pihak penampung Galian C illegal ini tergolong Penadah sesuai KUHP pasal 480” ungkap Hikmat Siregar Sekjend LSM GASAK Kabupaten Ketapang.
Selain itu Gasak meminta kepada pemerintah terkait agar menutup cepat aktivitas,Pertambangan galian.C selain merugikan daerah dari sektor pajak juga merugikan keuangan Negara. *Asmun*