Kantorberita.co – Protes keras dan teriakan para korban mewarnai persidangan Robot Trading FIN 888, terhadap saksi Tjahjadi Rahardja, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (29/8/2023).
Kehadiran Tjahjadi Rahardja Direktur PT.Jababeka, saksi yang ditunggu-tunggu para korban yang disebut merupakan salah satu saksi fakta dalam perkara dugaan penipuan investasi bodong. Robot Trading FIN 888 yang menelan investasi ratusan miliar rupiah, secara elektronik yang dilakukan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.
Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH dan Theodora Marpaung SH MH, akhirnya menjemput paksa saksi Tjahjadi Rahardja, ke persidangan.
Namun dalam persidangan , saksi Tjahjadi Rahardja dinilai memberikan keterangan “bohong” walau telah disumpah majelis hakim.
Saksi mengatakan tidak kenal dan tidak ada hubungannya dengan kedua terdakwa . Saksi juga mengaku sebagai korban dalam investasi perusahaan milik orang Singapura tersebut yang baru dikenalnya.
Saat saksi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tiodora, tentang hubungannya dengan perusahaan investasi Sam Trade milik Sam Goh orang Singapura. Apa hubungan saksi dengan perusahaan Sam Trad Singapura, Apakah saksi kenal dengan terdakwa ? tanya Jaksa yang menerangkan juga mengapa nama Tjahjadi Rahardja disebut dalam satu hasil audit terkait Trading FIN 888
Saksi hanya mengaku sebagai investor di perusahaan Sam Trade dan inves sebesar 10.000 $ setara mata uang Indonesia 150 juta rupiah. Saksi pernah ketemu Sam Goh, pemilik Sam Trade Singapura dan pernah ketemu dengan terdakwa Peterfi.
Selanjutnya Saksi menerangkan bagaimana cara masuk investor Sam Trade, mendaftar melalui aplikasi akun, lalu membuka rekening dan mentransfer uang. Saksi mentransfer langsung dana investasinya ke Sam Trade Singapura, bukan ke rekening atas nama perusahaan di Indonesia.
Saksi mengaku awalnya hanya mencoba inves kecil kecilan, dan sudah pernah hidro atau menarik keuntungan. Saksi tidak mengenal Sumarno Direktur Perseroan penampung dana investasi yang ada di Indonesia.
Begitu juga keterangan saksi yang dipertanyakan Jaksa hal mengenai pendirian lima PT dan Notaris pembuat akte tersebut, Tjahjadi Rahardja mengaku bahkan tidak tahu nama-nama perusahaan itu, dan juga tidak pernah mendatangi serta mengenal Notaris Siti Djubaedah., yang membuat akta-akta perusahaan tersebut
Mendengar keterangan saksi Tjahjadi Rahardja, para korban menyatakan tidak puas walaupun pertanyaan Jaksa dan Hakim tajam, saksi selalu mengelak dengan mengatakan lupa atau tidak tahu. Selain itu jawabannya selalu berbelit-belit
Hingga para korban, merasa kesal dan memprotesnya dengan mengatakan “Woi Pembohong” kembalikan uang kami, ujar para korban di dalam dan diluar persidangan. Bahkan setelah keluar ruang persidangan para korban mengejar saksi Tjahjadi Rahardj hingga ketangga gedung Pengadilan sambil meneriaki saksi sebagai “pembohong” dengan lantang.
Selanjutnya Selain saksi Tjahjadi Rahardja, didengarkan juga keterangan saksi Dewi.
Saksi korban Dewi menerangkan, dirinya mau menyerahkan uangnya di inves dengan dapat keuntungan dan dananya aman masuk asuransi, yang disampaikan terdakwa Peterfi Sufandri dan terdakwa Carry Chandra lewat YouTube yang dikenalkan kakaknya Martha.
Sedangkan saksi Cristoper Saputra, keterangan mengatakan tidak pernah menandatangani akte perseroan yang di sebutkan Notaris Siti Djubaedah.
Cristoper Saputra membantah tidak pernah memberikan KTP untuk pembuatan Akta Perseroan perusahaan penampung dana nasabah investasi Robot Trading Fin888, karena saat itu saksi masih di didalam penjara, karena kasus Narkotika. (Butet)