Jadi Terdakwa Korupsi 69 Miliar, Presiden BEM Uncen Desak Pengadilan Tipikor Jayapura Segera Tangkap Konsorsium Korupsi Johannes Rettob

Kantorberita.co JAYAPURA PAPUA- Sidang pra peradilan penetapan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melawan Kejaksaan Tinggi Papua digelar pada Senin (13/03/2023). Di luar persidangan ratusan mahasiswa BEM Uncen menggelar aksi demonstrasi mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi Pesawat dan Helikopter mendesak Hakim PN Kelas IA Jayapura untuk segera menahan terdakwa Johannes Rettob.

Sebanyak 14 orator dari Badan Eksekutif Mahasiswa Uncen dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi, dalam oraasinya mengungkapkan Kerugian negara sebesar 69 miliar rupiah muncul pada Tahun 2015, Terdakwa Johannes Rettob pada masa itu menjabat sebagai Kadis Perhubungan Mimika. Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Papua dan audiens yang telah dilakukan maka Mahasiswa mengetahui alur konsorsium dimana terdakwa Johannes Rettob bermufakat jahat bersama keluarganya mengakusisi dan/atau melakukan Pemindahan Kepemilikan Perusahaan PT. Asian One Air, dimana Istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan Kakak Iparnya Silvi Herawati sebagai komisaris PT. Asian One Air.

“Selanjutnya tanpa pelelangan Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya Asian One Air untuk pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika. Fakta ini saja unsur tindak pidana korupsi sudah tetpenuhi. Apakah terdakwa korupsi Johannes Rettob masih ngotot beralibi kalau itu bukan istri dan kakak iparnya? Atau itu hanya orang lain yang tidak dia kenal ?,” Presiden BEM Uncen Papua Salmon Wantik dalam orasinya.

Salmon wantik menjelaskan, yang paling miris hingga saat ini terdakwa korupsi Johannes Rettob dan Kakak Iparnya Silvi Herawaty mangkir dari panggilan persidangan Tipikor Jayapura. Diketahui Johannes Rettob kurang lebih satu bulan tidak melaksanakan tugas pemerintahan di Timika, namun berada di Jakarta untuk melakukan manuver politik sana-sini cari keselamatan dari jeratan hukum. Baginya tindakan ini bukti pelecehan terhadap sistim kekuasaan peradilan Indonesia.

Dalam Orasi lainnya BEM Uncen Anti Korupsi juga menyerukan kepada JPU Kejati Papua dan Hakim Tipikor maupun Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera menangkap dan menahan terdakwa koruptor Johannes Rettob dan Kakak Iparnya Silvi Herawaty yang hingga kini masih menghirup udara bebas.

“Karena Pejabat Orang Asli Papua yang lain saja sudah ditangkap dan dipenjarakan dan sangat patuh pada proses peradilan. Hukum adil kepada semua orang. Semua pihak tanpa terkecuali wajib tunduk dan menghormati proses peradilan di Indonesia. Stop buat pembohongan publik di media untuk bela koruptor dan serang aparat penegak hukum!,” Tegas Yanes Hisage Ketua BEM fakultas Hukum Uncen.

Ditempat terpisah kepada wartawan Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani SH mengomentari materi persidangan dan mengatakan, “Pada prinsipnya dua saksi ahli yang dihadirkan Termohon terkait dengan yang melakukan perhitungan bukan saja BPK RI. Akan tetapi ada instansi atau Lembaga lainnya yang berhak untuk menghitung, terkait dengan kerugian negara,” jelasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *