Jaksa Agung dan Jampidsus Tahan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Kasus Korupsi dan Gratifikasi

Kantorberita.co – Dalam penanganan kasus korupsi dan Gratifikasi, Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tidak pandang bulu.

Hal ini dibuktikanlnya, anak buah pun disikat dikarenakan terindikasi kuat melakukan korupsi atau gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Bali, berinisial FR.

FR ditetapkan sebagai tersangka untuk menunjuka komitmen Jaksa Agung dan Jampidsus dalam hal penegakan hukum tanpa tebang pilih, FR langsung dijebloskan ke dalam tahanan, karena diduga terima gratifikasi Rp24 miliar lebih.

“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga FR dijadikan tersangka. Demi kepentingan penyidikan FR dikenakan status penahanan,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Selasa (1/8).

Menurut Ketut Sumedana, selain FR, Tm Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung juga menetapkan pemberi gratifikasi yang juga Dirut PT Aneka Ilmu inisial S sebagai tersangka.

“Sebagaimana halnya FR, terhadap S juga dilakukan penahanan. FR di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan S di Rutan Kejari Jakarta Selatan,” terangnya.

Mereka berdua dijadikan tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji kurun waktu  2006 – 2019 terkait pengadaan buku di Kabupaten Buleleng, Bali.

Modus FR seolah meminjam kepada CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku sebesar Rp13, 473 miliar selama 2006 – 2014.

“Peminjaman itu sesungguhnya modus untuk menutupi pemberian uang atau fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada FR,” ungkap Ketut.

Dugaan itu didukung fakta bahwa sejak 2007, FR mengembalikan pinjaman modal tersebut. Namun, S tidak mau menerimanya

Dalam perkara ini, peran FR menawarkan buku-buku yang diterbitkan Aneka Ilmu, khususnya yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada Dinas Pemerintahan Daerah dan pihak lain.

FR dalam kapasitas Kajari Buleleng, 2018 telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. Total gratifikasi yang diterima oknum jaksa FR adalah sebesar Rp24, 499 miliar lebih.

Atas perbuatannya itu, FR dijerat Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan, S dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *