Kantorberita.co – Vonis bebas terhadap terdakwa H. Aspas yang dipimpin Majelis Hakim Deni Riswanto didampingi Hakim Anggota Maskur dan Libanus Sinurat, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton langsung menyatakan kasasi, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (30/1).
Hakim Ketua Deni Riswanto menyatakan Terdakwa H.Aspas, (83), warga Sunter Jakarta Utara itu, tidak terbukti melakukan dugaan pemalsuan atau menyuruh memalsukan surat tanah, balik nama sertifikat tanah untuk itu, terdakwa H. Aspas dibebaskan dari segala tuntutan.
Adapun putusan bebas yang dibacakan majelis hakim dipersidangan, berbanding terbalik dengan pembuktian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.
Jaksa Ari Sulton, menuntut terdakwa H.Aspas dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang pemalsuan atau menyuruh dan atau turut serta memalsukan surat surat tanah yang akan digunakan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi, Jakarta Utara.
Selain itu, Jaksa juga menyatakan Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana keterangan para saksi saksi, alat bukti, barang bukti berupa kwitansi, surat pernyataan dan documen lainnya diperkuat dengan keterangan Ahli hukum Pidana E. Turnip. Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yakni Siti Hajar.
Berbeda dengan majelis hakim yang tidak sependapat dengan pembuktian JPU. Yang mana, perbuatan terdakwa memalsukan atau menyuruh memalsukan surat surat tanah, tidak terbukti baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Majelis Hakim menyatakan, pemalsuan surat tanah yang digunakan untuk pengurusan balik nama sertifikat atas nama alm Abdul Majid menjadi atas nama H.Aspas, yang berlokasi di RT 08 RW 11, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, tak satu pun saksi yang melihat langsung dan menerangkan, bahwa pemalsuan surat tanah dilakukan terdakwa H.Aspas.
“Oleh karena itu, terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU”, ujar Hakim Ketua.
Hakim Ketua juga menerangkan terdakwa mengaku bahwa tanah yang di Kelurahan Sunter Jaya, sudah dibeli sesuai kwitansi dengan nilai Rp 11 juta rupiah, kemudian mengajukan pengurusan pembuatan sertifikat tanah seluas kurang lebih 2.597 m2 tersebut melalui PTSL Sunter Jaya. Seluruh surat surat tanah diserahkan terdakwa ke Dudung (alm) serta dokumen persyaratan yang terdakwa siapkan termasuk dokumen yang dibuat mantan Lurah Sunter Jaya, Tabrani.
Dalam pengajuan pengurusan sertifikat program PTSL, terdakwa hanya menyerahkan dokumen tanah dan terdakwa Aspas terima beres dari pengurus Alm H.Dudung. Hal itu sesuai dengan keterangannya dalam persidangan.
Pada saat pembacaan putusan, terdakwa H.Aspas didampingi kuasa hukumnya Buchori. Sementara JPU dihadiri Ari Sulton. Menyikapi vonis bebas dari majelis hakim tersebut JPU Ari Sulto langsung menyatakan Kasasi.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU , terdakwa H. Aspas didakwa dengan sangkaan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang palsu. Perbuatan terdakwa dilakukan 28 September 2018. Dimana pada 24 September 1984, ahli waris H.Abdul Majid sebanyak 10 ahli waris. berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984. Berupa bidang tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.
Adapun 10 ahli waris. dari H.Abdul Majid yaitu Istri pertama H. Abdul Majid, Hj. Fatimah mempunyai 4 orang anak yaitu H. Muhamad , H. Aspas, Hj. Maisaroh, Hj. Muhini. Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kali dengan Dariyah Al ldjah pada tahun 1968 mempunyai 6 orang anak yaitu, Siti Hajar, M. Yusuf , M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, dan Musa. (Butet)