Jaksa Buktikan Perbuatan Empat Terdakwa Gelapkan Dana Kopkar PT JICT

Kantorberita.co – JAKARTA. Penggelapan Milyaran rupiah dana Koperasi (Kopkar) PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT)) yang melibatkan 4 terdakwa , telah dibuktikan Jaksa Penuntut (JPU), Yeric Sinaga telah melanggar hukum dan berharap Majelis Hakim Togi Pardede, menghukumnya sesuai tuntutannya.

Adapun keempat Terdakwa dituntut Jaksa masing- masing 3 tahun penjara yaitu terdakwa Dady , selaku Pengawas Kopkar JITC Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, , terdakwa Terdakwa Muhammad Irvan Affiantari selaku Ketua Kopkar JITC, terdakwa Jafar Maulana selaku Bendahara Kopkar Pelabuhan Tanjung Priok dan Hilman Maulana selaku teknisi kerja sama Kopkar JITC, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Perbuatan para terdakwa tidak dibenarkan hukum, sehingga patutlah diberikan hukuman yang sesuai dan setimpal, ucap JPU Yeric kepada majelis hakim.

Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, hal itu berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan, sejak periode 2010 sampai 2015 PT.JICT telah menyetor dana ke Rekening Bank Mandiri No.1200007286441 a/n Kopkar JICT, sedangkan sejak periode tahun 2016 sampai tahun 2019 PT.JICT tidak lagi menyetor dana PTI ke Rek Kopkar JICT .

Selain itu, para terdakwa tidak melakukan Kewajibannya atas Program Tabungan Investasi (PTI) hingga menyebabkan keterlambatan Kopkar menyalurkan dana Investor yang diwujudkan dalam Sertifikat.

JPU menyatakan bahwa untuk Sertifikat PTI ke-8 (tahun 2017), ke-9 (tahun 2018), ke-10 (tahun 2019) tidak diberikan kepada masing-masing Investor karena Managemen PT.JICT tidak meyalurkan lagi dana PTI ke Kopkar JICT yang disebabkan persyaratan produktifitas PT. JICT sehingga merugikan para korban.

Bukti lainnya juga disampaikan JPU adanya proyek chasis fiktif yang dimaksud JPU sebagaimana hal itu sudah diakui Hilman tentang proyeknya dalam persidangan tanggal 28 Februari 2023 tentang paraf yang diakuinya.

Penggelapan dana itu terjadi pada kepemimpinan periode Terdakwa Muhammad Irvan Affiantari serta para terdakwa lainya.

Bahwa Koperasi Karyawan JICT sejak tahun 2010 melakukan perjanjian dengan PT.JICT dengan programnya bernama PTI (Program Tabungan Investasi) yang mana programnya memiliki tujuan agar karyawan PT JICT mempunyai Tabungan hari tua setelah masa pensiun. Dan berlakunya program tersebut selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Desember 2010 s/d Maret 2019 sesuai perjanjian No : SPJICT/SPJ/001/I/2011 tertanggal 10 Januari 2011 dan sesuai surat No : SKU.02.05/01/I/2011 tentang pengelolaan dana PTI.

Atas tuntutan tersebut,, para Penasihat hukum terdakwa menyampaikan Pledoinya supaya terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, sebab tidak ada audit atas kerugian keuangan Kopkar. Atas Pledoi tersebut, JPU Yeric menyatakan tetap pada tuntutannya, di PN Jakut, Kamis (9/3). Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *