Jaksa Deyofa Bantah Mengatur Tuntutan Terdakwa TPPU

Kantorberita.net – JAKARTA. Terdakwa Kasus sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp15 miliar, Gulabray Narandas Keswan hanya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudhistira SH, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dodong SH MH di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.

Tuntutan ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira SH terhadap terdakwa Gulabray Narandas Keswan terkesan ada titipan namun Jaksa Deyofa membantah tudingan yang menyebutkan dirinya mengatur tuntutan dan vonis majelis hakim sehingga hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gulabray Naraindas Keswani begitu berat atau sedikitnya empat tahun penjara.

Jaksa Deyofa menyatakan menolak menerima uang Rp500 juta untuk mengkondisikan putusan tersebut. Selain itu dia juga menyatakan tidak sudi meminta difasilitasi dirinya menginap di hotel di Bandung saat menyusun requisitornya. Deyofa mengakui menginap di hotel di Bandung, tetapi dirinya sendirilah yang membayar hotelnya.

‘Saya tidak pernah mengurusi non tehnis tatkala menangani suatu perkara. Saya selalu bekerja profesional dan mengikuti aturan perintah tugas pimpinan. Karena itulah saya seringkali menangani perkara yang berkasnya tebal-tebal,” ujar Deyofa kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/3/2021).

Jaksa Deyofa mengakui bahwa tuntutannya selama dua tahun penjara terhadap Gulabray agak rendah. Hal itu sama sekali bukan karena intervensi. Melainkan karena fakta-fakta persidangan menunjukkan Gulabray selain sudah berusia lanjut, bukan aktor intelektual kasus TPPU tersebut, terdakwa juga hanya menikmati sebagian kecil dari uang Rp13,5 M. 1xBet have a welcome offer that can see you receive €100 but you must use the 1xbet promo code free your first deposit with the site and receive a 100% bonus up to €100. That’s all you need to do to get your hands on the welcome bonus that 1xBet have to offer at present. For more information, you can read our 1xBet Bonus page. Or just click on one of the links on this page and then register that new account. You won’t want to miss out on this bonus and everything that they have to offer, so sign-up with 1xBet today. They have that excellent welcome bonus and here are the steps that need to be taken to receive it.

“Itu factor yang meringankannya sehingga dituntut hanya dua tahun penjara. Jika Gulabray sebagai aktor intelektual dalam kasus ini, tentu saja saya akan tuntut lebih dari 10 tahun penjara,” tutur Deyofa.

Informasi yang berkembang dilapangan bahwa Deyofa menyatakan siap mengatur hingga hukuman Gulabray berat. Selain bisa menuntut tinggi, empat sampai lima tahun bahkan bisa di atas itu, JPU Deyofa disebutkan bakal mengatur pula majelis hakim agar mengeluarkan vonis berat. Namun kenyataannya, JPU Deyofa justru hanya menuntut dua tahun penjara terdakwa Gulabray.

“Saya merasa difitnah dengan informasi seperti ini. Tetapi tetap saya berterima kasih, karena wartawan terlebih dulu mengkonfirmasinya. Sekali lagi, saya tidak tahu apa-apa dengan isu atau berita bohong terkait perkara yang saya tangani,” ujar Deyofa.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Deyofa mengatakan bahwa terdakwa Gulabray Naraindas Keswani, (79 tahun), bekerjasama dengan anaknya Amar Khumar Keswani (buron/DPO) telah menggerogoti uang perusahaan tempat bekerja hingga rugi Rp13,5 miliar.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 dan 64 KUHP,”  kata Deyofa saat membacakan requisiturnya. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan tersrbut dilakukan terdakwa sejak Oktober hingga Desember 2019. Saat itu terdakwa bekerja di PT Tunas Maju Trasporindo (TMT) mendapat order boneka, labtop dan karpet. Atas order ini, terdakwa minta kepada PT TMT sebagai perusahaan importir untuk mentransfer dana sebesar Rp13,5 miliar.

“Setelah ditransfer, uang pesanan orderan ini lalu ditarik terdakwa dan sebagian ditransfer ke rekening anak dan isterinya,” terang jaksa.Mengenai orderan tersebut ternyata
Hanya fiktif belaka, akal-akalan terdakwa untuk meraup keuntungan. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *