Kantorberita.co – JAKARTA. Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
dengan agenda Tuntutan dan Pledoi (Pembelaan) digelar bersamaan untuk mempercepat proses persidangan dikarenakan prosedur penahanan dan perpanjangan tahanan Terdakwa hampir habis pada sidang di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (9/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Sifian Gaja SH pada tuntutannya dihadapan majelis Hakim pimpinan, I Wayan Gede Rumega SH MH, didampingi anggota majelis Hakim Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, menuntut Terdakwa Edrick Tanaka, selama 2 Tahun Penjara dan tetap berada didalam tahanan.
Tuntutaan Jaksa menyatakan, terdakwa Edrick Tanaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan tentang Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terdakwa Edrick melakukan kekerasan terhadap istrinya inisial S, dirumahnya di perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara, sekitar bulan November 2023.
Atas perbuatan Terdakwa Edrick dan
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik danhasil visum edrevertum Rumah Sakit perbuatan terdakwa mengakibatkan korban SA mengalami lebam kebiruan dibagian kelopak mata sebelah kiri.
Usai mendengar pembacaan tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara saja
terlihat ibu korban KDRT berinisial SS, menjerit histeris dan meminta Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa dengan berat.
Sidang yang sempat terhenti kemudian dilanjutkan kembali pembacaan pembelaan (pledoi) yang disampaikan tim Penasehat Terdakwa Michael Remizaldy Jacobus SH. MH, Rosilin Nasihat SH. MH, Jhon Feriyanto Sipayung, dan Sihar Nataell Nababan,
menyampaikan tujuan yang sama agar keadilan, kepastian hukum menjadi Pelabuhan akhir perjuangan bersama di Pengadilan ini.
Penasehat Hukum Terdakwa, semata-mata tidak untuk membenarkan perbuatan Terdakwa, akan tetapi puncak dari perjuangan hukum, semata-mata agar seluruh hak-hak tersangka tetap terpelihara dan supaya semua fakta dapat terpetakan secara proprosional, sehingga penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa benar-benar didasari oleh fakta materiil yang dikonstruksikan melalui alat bukti yang sah. Dengan demikian, keadilan bagi semua (justice for all) akan dapat kita wujudkan menjadi realitas. Butet