Kantorberita.co – Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menilai Menteri BUMN Erick Thohir jika diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 dapat berpotensi membantu kemenangan calon presiden yang didampinginya.
“Erick jika diusung sebagai cawapres bisa berpotensi membantu kemenangan siapa pun calon presidennya yang akan dia dampingi,” kata Qodari kepada awak media.
Hal tersebut, lanjut dia, tidak terlepas dari elektabilitas Erick yang terus menguat, seperti dalam hasil survei Indo Barometer periode 12-24 Februari 2023 yang digelar di 33 provinsi dengan melibatkan 1.230 responden.
Dalam hasil survei dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan toleransi batas kesalahan sekitar 2,9 persen itu, Erick menduduki posisi teratas sebagai calon wakil presiden pilihan publik jika pemilihan presiden dilakukan pada hari ini.
Ia meraih dukungan dari 22,9 persen responden. Sementara itu, di peringkat kedua ada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan perolehan dukungan sebesar 15,8 persen. Berikutnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar 6,7 persen dan Ketua DPR RI Puan Maharani 6,3 persen.
Menurut Qodari, kesuksesan Erick dalam memimpin Kementerian BUMN menjadi salah satu faktor yang membuat dia mampu meraih elektabilitas positif sebagai cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.