Kantorberita.net – Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian RI dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis kemarin. Rencananya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal memimpin langsung prosesi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Ferdy Sambo.
Informasi tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, Jokowi bakal memimpin langsung prosesi pemecatan karena Sambo perwira berpangkat tinggi.
“Betul, karena yang bersangkutan pati (perwita tinggi),” ujar Dedi, mengutip Tempo.co.
Dedi menjelaskan, aturan pencopotan oleh Jokowi ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Pasal 29 nomor 70 tahun 2002 tentang organsasi dan tata kerja Kepolisian Negera Republik Indonesia. Selain itu, Dedi mengatakan pihak yang dulunya mengangkat Ferdy sebagai jenderal adalah Presiden Jokowi.
“Jadi Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut,” kata Dedi.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia disebut sebagai otak dalam pembunuhan itu. Ferdy disebut merancang bahkan ikut mengeksekusi langsung Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Tak hanya itu, Ferdy juga ikut merancang skenario palsu untuk membuat dirinya terlepas dari jerat hukum atas pembunuhan tersebut.
Dia juga disebut memberi perintah dan terlibat langsung dalam penghilangan sejumlah barang bukti penting seperti kamera keamanan, sarung tangan hingga telepon seluler.
Karena itu, dia pun telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.