Jokowi Tetapkan Hari Libur Untuk Hewan, Sejak Kapan?

Kantorberita.co — Jakarta.  Taman Margasatwa Ragunan ini berlokasi di Jalan Harsono RM Nomor 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sejatinya, Taman Margasatwa Ragunan merupakan pusat konservasi yang sangat penting di Indonesia. Tahukah anda jika Jokowi sudah menetapkan hari libur khusus untuk satwa.

Taman Margasatwa Ragunan ini didirikan pada 19 September 1864 di Batavia (Jakarta) dengan nama “Planten en Dierentuin”. Kebun binatang ini pertama kali dikelola oleh perhimpunan penyayang Flora dan Fauna Batavia (Culture Vereniging Planten en Dierentuin at Batavia).

Kebun binatang ini dibangun di atas tanah seluas 147 hektare, diisi oleh lebih dari 2.009 ekor satwa, dan ditumbuhi lebih dari 20.000 pohon sehingga membuat suasana lingkungan di sekitar sana menjadi lebih sejuk dan nyaman.

Melansir dari ragunanzoo.jakarta.go.id, ketika berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan berarti seseorang telah berada dalam sebuah hutan tropis mini. Selain itu, di Ragunan terdapat pula keanekaragaman hayati yang memiliki nilai konservasi tinggi dan menyimpan harapan untuk masa depan. 

Akibatnya, wajar saja jika kesehatan dan keselamatan satwa menjadi fokus utama di Taman Margasatwa Ragunan ini. Terlebih lagi, mengingat bahwa ada fakta tentang Taman Margasatwa Ragunan yang memiliki sejumlah koleksi satwa langka dan terancam punah dari berbagai daerah sehingga perlu perawatan dengan benar-benar, baik keselamatan maupun kesehatannya. Kondisi ini pun direspon baik oleh pihak pengelola kebun binatang ini. 

Animal Holiday

Taman Margasatwa Ragunan pun menerapkan sejumlah kebijakan yang berhubungan dengan keberlangsungan hidup para satwa, yaitu berupa penetapan hari libur satwa. Melansir laman jdih.jakarta.go.id, kebijakan ini ditetapkan Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, melalui Peraturan Gubernur DKI nomor 7 tahun 2014 tentang Hari Libur bagi Satwa di Taman Margasatwa Ragunan. Peraturan tersebut dijelaskan dalam lima pasal, sebagai berikut:

Pasal 1

Hari libur bagi satwa Taman Margasatwa Ragunan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada satwa melakukan istirahat selama satu hari dalam satu minggu dengan tujuan agar satwa dapat hidup sehat, tumbuh, dan berkembang secara baik sehingga dapat mengekspresikan perilaku normal.

Pasal 2

Ayat (1) 

Hari libur satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan hari Senin setiap minggunya dengan cara penutupan Taman Margasatwa Ragunan.

Ayat (2) 

Apabila hari Senin merupakan hari libur, maka Taman Margasatwa Ragunan tetap buka dan pelaksanaan hari libur satwa dilakukan hari berikutnya.

Pasal 3

Pada hari libur satwa, para tenaga medis, dan perawat satwa di Taman Margasatwa Ragunan melaksanakan kegiatan untuk peningkatan kesejahteraan satwa, seperti:

• mengintensifkan pemeriksaan kesehatan satwa;

• penambahan dan/atau pengkayaan habitat; dan

• kegiatan lain yang sejenis.

Pasal 4

Pada hari libur satwa pengelolaan Taman Margasatwa Ragunan oleh Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada Peraturan Gubernur DKI nomor 7 tahun 2014 tentang Hari Libur Satwa di Taman Margasatwa Ragunan dalam setiap pasalnya, sudah menjelaskan secara rinci mengenai alasan dibalik penetapan hari libur satwa, kegiatan ketika hari libur satwa, dan pergantian hari libur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *