Kantorberita.co – JAKARTA. Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Jakut selaku kuasa hukum dari PT Pelindo berhasil menguasai tanah seluas 5.564 M2 dengan nilai aset negara senilai Rp 138 miliar dari pihak lawan yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas putusan MA, yang terletak di Jalan Lodan 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (8/11).
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, melalui Kasidatun Wahyu Oktaviandi menyatakan , bahwa JPN sebagai kuasa PT Pelindo (Persero) Pelindo Regional II Sunda Kelapa berdasarkan surat kuasa Khusus No .KP.20.04/23/4/1/LGI/UT/PI .IM 9 tanggal 23 April 2019 telah menangkan gugatan perdata melawan PT Artha Sempana yang menguasai lahan seluas 5.564 m2 diatas lahan HPL No.11/Kota Administrasi Jakarta Utara, tanpa ikatan Kontraktual sehingga Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas perintah pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap telah melaksanakan eksekusi dengan cara melakukan pengosongan lahan dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Tindak lanjut eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, adalah merupakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 450/PDT/2021/PT DKI jo. Putusan PN Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, yang merupakan sengketa antara Pelindo dengan PT Artha Sempana.
PT Artha Sempana awalnya adalah Penyewa dengan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan Pelindo, dari tahun 1992 sampai dengan tahun 2012, namun setelah berakhirnya masa sewa PT Artha Semapana malah mengklaim tanah tersebut miliknya dan menguasainya hingga berujung pada persidangan yang akhirnya memenangkan Pelindo yang menyatakan sebagai pihak yang sah sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah seluas 5.562 m2 di Jalan Lodan 43.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan dilangsungkan pada Pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihadiri oleh GM Pelindo Reg 2 Sunda Kelapa, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku kuasa hukum Pelindo, dengan dibantu pengamanan dari Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan sebanyak 40 (empat puluh) personil, dari Kodam, Kodim dan Koramil sebanyak 17 (tujuh belas) personil, dan Satpol PP sebanyak 15 (lima belas) personil. Selain itu dalam pelaksanaan eksekusi hadir juga perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai penunjuk batas objek eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Pelindo tetap mengedepankan rasa kemanusiaan, dimana terhadap penghuni di lokasi objek eksekusi, Pelindo telah menyiapkan rumah penampungan sementara dan terhadap barang-barang lainnya yang berada di objek eksekusi dipindahkan ditempat penampungan sementara. Butet