JPU Ajukan Replik dan Tetap Pada Tuntutannya 2,6 Tahun Penjara Terdakwa Wahyu Sulistyowati

Kantorberita.co – JAKARTA. Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wahyu Sulistyowati bin Eko Satiyar, dalam. Agenda pembacaan tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Pandjaitan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, atas pledoi Kuasa Hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/8).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Erry Irawan didampingi hakim anggota Edi Djunaedi dan Waskita, JPU menyampaikan replikanya dan memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan sebagaimana didalam tuntutannya.

JPU menyatakan, setelah mempelajari Nota Pembelaan/Pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa maka kami Penuntut Umum pada prinsipnya tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan telah terbukti bahwa benar terdakwa mengajak saksi korban Nenden Hasanah bekerja sama di bidang pengadaan minyak goreng dan untuk dijual kembali kepada agen-agen atau distributor kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban sudah memiliki pembeli tetap, terdakwa mengatakan kepada korban untuk membeli minyak goreng sebanyak 1 (satu) Cointaner yang berisikan 2.200 (dua ribu dua ratus) karton minyak goreng merek Tropical di PT. Rajawali dan harga per kartonnya seharga Rp 175.000,- ( dengan total modal sebesar Rp 385.000.000,- kemudian terdakwa menawarkan keuntungan kepada saksi korban 5 % dalam 2-3 hari, karena modalnya terlalu besar maka saksi korban menyanggupi hanya setengah yakni sebanyak 1.100,- (seribu seratus) karton dengan modal sebesar Rp 192.493.000,- (seratus sembilan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan korban menyerahkan modal tersebut kepada terdakwa yang ditransfer .

Bahwa benar setelah terdakwa menerima uang dari saksi korban sebesar Rp 192.493.000,- terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bukan untuk membeli minyak goreng sebagaimana disebutkan kepada saksi korban lalu terdakwa memberikan keuntungan kepada saksi korban sebesar Rp 13.650.000,- yang digunakan dari uang modal dari saksi korban dengan tujuan agar sewaktu terdakwa meminta modal maka saksi korban percaya. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2021, terdakwa meminta modal untuk membeli minyak goreng di PT. Tanihub sebesar Rp 50.000.000,- dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 % dalam 2-3 hari dan setelah saksi korban memberikan modal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian terdakwa memberikan keuntungan kepada saksi korban sebesar Rp 3.270.000,- yang mana uang tersebut diambil dari modal yang diberikan oleh saksi korban.

Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2021, terdakwa datang kerumah saksi korban dan mengatakan untuk pesanan sebanyak 1.100,- karton mengalami kenaikan harga sehingga terdakwa meminta tambahan sebesar Rp 16.500.000,- dan beberapa hari kemudian terdakwa datang kerumah saksi korban dan mengatakan bahwa PT. Tanihub memesan kembali kepada terdakwa dengan jumlah yang banyak sehingga terdakwa meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp 300.000.000,- korban memberikan sebesar Rp 100.000.000,- yang ditransfer ke rekening terdakwa dan tanggal 31 Oktober 2021 terdakwa memberikan keuntungan kepada saksi korban sebesar Rp 10.000.000,- dimana uang tersebut berasal dari modal yang diberikan oleh saksi korban.

Bahwa benar pada awal bulan November 2021, terdakwa meminta modal untuk PO pembelian minyak goreng Lazata kemudian saksi korban memberikan sebesar Rp 50.000.000,- dan setelah terdakwa menerima uang tersebut terdakwa mengatakan kalau minyak goreng Lazata tersebut tidak jelas sehingga terdakwa tidak memberikan keuntungan dan terdakwa mengatakan uangnya akan digunakan untuk membeli minyak goreng merek lain.

Terdakwa telah menerima uang dari saksi korban sebesar Rp 408.993.500,- dan uang tersebut tidak digunakan untuk modal pembelian minyak goreng melainkan untuk kepentingan terdakwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Nenden Hasanah mengalami kerugian sekitar Rp 408.993.500,- dan hingga perkara ini di sidangkan belum ada pengembalian uang yang sudah terdakwa gunakan. Dan bisnis yang terdakwa katakan adalah fiktif.

Dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut maka kami berkesimpulan bahwa perkara a quo bukanlah perkara keperdataan sebagaimana yang diuraikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan alasan yang disebutkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya hanya berupa asumsi yang berasal dari keterangan terdakwa tanpa bukti yang nyata sehingga kami menolak seluruh nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa kepada media menjelaskan di dalam Nota Pembelaan / Pledoi dari Terdakwa yang dalam permohonannya merupakan peristiwa hukum keperdataan, tidak ada niatan dari terdakwa untuk melakukan peristiwa hukum sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya .

Menanggapi hal tersebut usai persidangan JPU Doni Boy mengatakan,
” Sebagaimana didalam replik yang sudah dibacakan, maka niat jahat terdakwa yang menjanjikan keuntungan kepada korban agar mau menyerahkan modal kepada terdakwa dan setelah korban memberikan modal kepada terdakwa dan agar korban percaya maka terdakwa memberikan keuntungan yang diambil dari modal milik saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan ada PO cari PT. TANI HUB dan meminta modal kepada korban dan ternyata PT. TANI HUB tersebut adalah fiktif dan hal tersebut adalah salah satu tipu daya terdakwa untuk memperdaya korban agar mau memberikan modal. Bahwa benar terdakwa memberikan keuntungan kepada korban namun keuntungan tersebut adalah uang dari modal yang diberikan korban kepada terdakwa supaya korban tertarik dan memberikan modal yang lebih besar.

Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut maka kami berkesimpulan bahwa perkara a quo bukanlah perkara keperdataan sebagaimana yang diuraikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan alasan yang disebutkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya hanya berupa asumsi yang berasal dari keterangan terdakwa tanpa bukti yang nyata sehingga kami menolak seluruh nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa” terang Doni Boy. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *