JPU Nilai Putusan Sela Hakim PN Klas 1A Jayapura yang Menerima Sebagian Eksepsi Johannes Rettob Keliru

Kantorberita.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua menilai, bahwa putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura yang menerima sebagian dari eksepsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty, merupakan putusan yang keliru.

“Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami yang tentu atas pertimbangan Majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,”ujar Koordintor JPU Hendro.

Sebab itu, JPU menandaskan enggan mundur pasca putusan majelis hakim. Bahjan Koordintor JPU Hendro mengaku siap banding.

“Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim”, lanjut Hendro.

Sesuai prosedur, tim JPU memiliki waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan Majelis hakim. Itu artinya untuk kasus ini, maka batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.

Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura sendiri, baru saja menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima mengagendakan Pembacaan Putusan Sela (interim meascure) oleh Majelis hakim.

Ketua Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksepsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *