Jual Beli Narkotika Kombes Pol.Bambang Hanya Divonis 1Tahun 6 Bulan Penjara

Kantorberita.co – JAKARTA. Terlibat jual beli Narkotika, Terdakwa Kombes Pol.Bambang Julius Karyanto, divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim pimpinan Yuli Sintesa, di pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa ( (17/10).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Subhan Noor Hidayat, menuntut selama 8 tahun penjara denda, 2 miliar rupiah, karena terlibat jual beli narkotika jenis Shabu, dengan memberikan uang kepada orang untuk membiayai beli barang haram narkotika. Sesuai dengan Pasal 114, Pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Kombes Pol.Bambang Julius Karyanto yang bertugas di Barhakam seharusnya mengayomi, mengawasi dan membasmi peredaran barang haram tapi malah terlibat dalam transaksi Narkoba. Jabatan dan tugas Terdakwa diembannya membuat tercorengak institusinya, Kombes Pol.Bambang ikut mendanai beli narkotika dan mengkonsumsinya bersama teman – temannya disalah satu Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Namun Hakim Ketua Yuli Sintesa dalam putusannya bersebrangan dan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Majelis menghukum terdakwa Kombes.Pol. Bambang Julius Karyanto, hanya 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Menyikapi vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap komplotan jaringan pengedar Narkotika bersama terdakwa Bambang Julius Karyono, JPU menyatakan upaya hukum banding.

Menyikapi putusan tersebut, JPU akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya hari ini langsung nyatakan banding”, ungkap Subhan Noor Hidayat, pada Media, Rabu (18/10).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan Yulius Bambang Karyanto disidangkan bersama sama terdakwa Novi Prihartini alias Revi alias Bunda binti Deddy Aminudin (Alm). Terdakwa Novi dituntut JPU selama 8 tahun penjara, divonis hakim selama 5 tahun penjara.

Sementara Terdakwa Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk bin Sukarto, dituntut selama 8 tahun penjara, divonis selama 6 tahun penjara dan terdakwa Dedi Rusman alias Bacin bin Endung Madrawi (Alm) dituntut 8 tahun penjara divonis 5 tahun penjara.

Para terdakwa ditangkap Satuan Reskrim Narkotika Polda Metro Jaya di lantai 25 kamar 2510, El Hotel Royale Kelapa Gading Jakarta Utara, pada 6 Januari 2023.

Terdakwa Bambang, melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman. Berawal terdakwa Novi berhubungan dengan Yulius Bambang, melalui telepon seluler agar bertemu pada pertengahan Desember 2022 dan bersepakat membeli sabu sabu.

Lalu Bambang Yulius K melakukan transaksi pertama mentransfer uang 3 juta rupiah ke rekening Novi dan menyewa kamar Hotel El Royale Kelapa Gading. Bambang berpesan ke Novi bertemu 5/01/2023 dan pesan dicarikan sabu dan ecstasy dengan mentransfer 5 juta rupiah, namun saksi Novi bilang tidak ada jalur untuk pesan barang tersebut.

Kemudian Yulius Bambang K memberikan nomor kontak seseorang bernama Apet (masuk daftar DPO) ke Novi lalu memesan pil ecstasy 5 butir seharga 1 juta 600 ribu rupiah dan uangnya ditransfer melalui Bank BCA atas nama Junaini. Lalu Novi menghubungi Erry agar mencarikan sabu 2 gram seharga 2 juta 600 ribu rupiah.

Setelah Erry W menerima transferan uang, lalu menemui Andi Reno (DPO) di lapak Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk serah terima sabu tersebut mereka sepakat bertemu di dekat Pom Bensin Plumpang. Novi menghubungi terdakwa Dedi Rusmana untuk mengambil sabu yang dibeli Erry W dan diantarkan ke Yulius Bambang K. Selanjutnya terdakwa Novi dan Dedi Rusman membawa pesanan narkotika menemui Yulius Bambang di Hotel El Royale Kelapa Gading.

Dalam ruangan Hotel saksi Febi dan Kalistha sudah duluan datang lalu menggunakan sabu tersebut bersama sama. Kombes Yulius Bambang Karyanto berdinas di Baharkham Polri itu sempat pergi bertugas dan beberapa jam kemudian memperpanjang sewa hotel. Merasa kurang puas dengan sabu yang sebelumnya lalu menghubungi Kristianto agar mencarikan sabu dan diantar ke Hotel El Royale Kelapa Gading.

Kristianto mendapatkan barang pesanan Yulius Bambang, lalu menghubungi Putri Nendi Irawan agar datang menemani terdakwa Yulius. Putri Nendi mengajak temannya Kania Sarungallo atas suruhan Yulius Bambang untuk sama sama menggunakan sabu yang dipesan, (Putri Nendi dan Kania Sarungallo tidak dijadikan terdakwa dalam berkas perkara ini, sementara Kristianto penyedia sabu pesanan Yulius Bambang dinyatakan DPO. Para terdakwa komplotan penjual dan pembeli narkotika tersebut ditangkap satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *