Kantorberita.co – JAKARTA. Belanja lewat online untuk kebutuhan rumah tangga sudah biasa. Namun belanja narkoba lewat online ini trend terbaru. Modus baru ransaksi jual beli yang sering dilakukan pada bandar dan pengedar melakukan transaksi untuk mengecoh aparat penegak hukum. Berkat kesigapan petugas kedua tersangka berhasil ditangkap.
Kini kedua terdakwa yaitu Muhammad Fadil Siregar dan Fadly Feriza Halim dengan barang bukti shabu, dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan Noor Hidayat, di Pengadilan Negeri, (PN), Jakarta.Utara, Kamis (26/1).
Dalam persidangan dihadapan Hakim , JPU Subhan menyatakan kedua terdakwa Muhammad Fadil Siregar (20) warga Kap.Bojong Buah, Kelurahan Pangauban, Kec Ketapang, Kabupaten Bandung JawaBarat dan Fadly Feriza Halim (25),warga Kamp Gandasoli, Kelurahan Gandasati, melakukan transaksi jual beli narkoba lewat online akun sosial media Instagram “chemical_technicia”. Keduanya ditangkap polisi pada tanggal 19 Agustus 2022 di wilayah Jawa Barat, Bandung.
Jpu Subhan menguraikan peristiwa terbongkarnya panjualan online Narkotika, Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi darii masyarakat bahwa ada akun di aplikasi sosial media Instagram “chemical_technicia” melayani jual beli narkotika. Atas informasi tersebut dan surat tugas, kedua petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli, memesan Narkotika jenis shabu- shabu ke akun aplikasi tersebut pada tanggal 08 Agustus 2022. Lewat pesam Direct Massage (DM) petugas mengisi Form pemesan menggunakan nama Desky dengan alamat Apartemen Northland Ancol, Jakarta Utara. Setelah itu petugas melakukan pembayaran secara transfer M.Bangking ke rekening yang diberikan dari akun “chemical_technician” ke Bank BCA Atas nama Sultan Muhammad Alfasya sebesar Rp 275.000 ( dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pesanan datang pada tanggal 10 Agustus 2022. Paket pengiriman barang dari J&T Ekspress di Lobby Apartemen Northland Ancol diterima. Petugas kepolisian lalu membuka paket tersebut. Ternyata benar paket yang dibungkus didalam indomie didalamnya berisi satunya bungkus paket Narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas kembali melakukan pemesanan Kedua pada tanggal 12 Agustus 2022, namun akun “chemical_technician” di Instagram sudah di blokir dan di beranda akun tersebut tercantum akun kedua atau second account yaiitu akun “cedbackup2nd”. Pada tanggal 15 Agustus 2023, petugas mencoba lagi melakukan pemesanan lewat akun kedua “cedbackup2and” dengan nama Desky pada alamat yang sama dan transfer ke rekening Bank BCA a.n Sultan Muhammad Alfasya sebesar Rp 275.000 ( dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pesanan kedua datang tanggal 18 Agustus 2022 dengan jasa pengiriman yang sama ke Lobby Apartemen Northland Ancol, paket diterima dan dibuka petugas. Isi paket satu bungkus plastik shabu dan satu lembar pengiriman J&T Ekspress dengan kode resi a.n Cici Lina, dan alamat pengiriman Soreang, Ketapang, Bandung.
Setelah melakukan pembelian dua kali dan sudah menerima pembelian Narkotika jenis shabu secara online di Instagram tersebut, petugas kembali mencoba dan memesan lagi pada tanggal 19 Agustus 2022 dan masih hari yang sama menerima resi pengiriman. Kemudian petugas dan Unit Natkotika langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Fadly Feriza Halim, sekitat pukul 19:15 Wib di J&T Ekspres Sulaeman – Kopo Soreang, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat dilakukan penggeledahan dibadan dan pakaiannya ditemukan satu bungkus klip paket jenis shabu seberat 0,35 gram dan 1 unit handphone Oppo.
Hasil pengembangan selanjutnya berhasil ditangkap terdakwa Muhammad Fadil Siregar sekitar pukul 21: 00 di rumahnya di Kampung Bojong, Bandung. Saat digeledah ditemukan disaku celana sebelah kanan satu bungkus klip paket jenis shabu seberat 0,38gram dan 1 bungkus klip shabu seberat 0,14/gram dan pengeledahan di dalam kamar ditemukan satu bungkus plastik ziplock berisii ganja berat 3,38 gram dan satu handphone Oppo. Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Plda Metro Jaya.
Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat terdakwa Muhammad Fadil Siregar dan Fadly Feriza Halim dengan ancaman pidana pasal 114 ayat (1) jo, pasal 111 ayat (1) jo, dan pasal 55 ayat (1)ke-, 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2009. Butet