Kantorberita.co – Menawarkan dan menjual minuman keras tanpa dibubuhi cukai, terdakwa Fauzi bin (alm) Zaky, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachman Rajasa, selama 2 tahun penjara dan denda 10 X dari Rp 1.245.326.830,- = Rp 12.453.268.300,- (dua belas milyar empat ratus lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan tiga ratus rupiah ).
Apabila denda tidak dibayar setelah mempunyai kekuatan hukum dapat disita aset milik terdakwa , atau kurungan enam bulan, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (4/5).
Dihadapan Majelis Hakim Ketua Maskur didampingi Hakim anggota, Rudi dan Erli, JPU menyatakan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa dibubuhi cukai, atau dilekati pita cukai palsu sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Selain itu, Fakta ini terungkap berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan ke persidangan sebagaimana diatur dalam pasal 56 UU No.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan ke-2 pasal 55 huruf b UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa merugikan negara dan telah menikmati hasil dari perbuatanya.
Perbuatan terdakwa Fauzi bin (alm) Zaky, dilakukan secara bersama sama dengan Brian Kho alias James (belum tertangkap) pada 16 Desember 2022 di area parkir Apartemen Thamrin Executive Residence, Jakarta Pusat, di Perumahan Sunter Agung Blok B No. 34 Jakarta Utara, dan di Bandungan kawan Bogor, dengan menawarkan dan menjual minuman keras.
Berkat kesigapan petugas dan informasi intelijen bahwa ada pelanggaran dibidang cukai, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa dengan barang bukti 1235 karton berisi minuman mengandung MMEA berbagai merk dan 403 botol kosong juga diamankan sebagai barang bukti. (Butet)