Kabur Saat Persidangan Berhasil Dibekuk Tim Intelijen Kejari Jakut

Kantorberita.co -JAKARTA. Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto, yang melarikan diri pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.

Terdakwa Januar Murdianto berhasil ditangkap di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No.Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/5), pukul 14:50 WIB.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH. MH, didampingi Kasipidum, Angga Dhielayaksa dan PLH Intelejen, Rico, mengatakan sebelumnya Terdakwa atas nama Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto telah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 19.00 Wib. dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

“Atas kejadian tersebut, Kejaksaan NegeriJakarta Utara segera membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Terdakwa, ” terang Dandeni.

Selanjutnya Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemetaan titik – titik dimana dan kepada siapa sekiranya Terdakwa akan meminta bantuan dan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang terdekat terdakwa. .

Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.15 Wib, Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menemui pacar Terdakwa yakni Saksi Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera merapat ke tempat kerja Saksi Novita Sari untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan di lokasi tersebut.

Sekira pukul 14.50 Wib, Tim melihat seorang laki – laki yang teridentifikasi adalah Terdakwa Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di lokasi tersebut di atas sehingga kemudian Tim melakukan upaya penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri, akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan oleh Tim
Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sehingga Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Selanjutnya Terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan tempat dimana Terdakwa ditahan
sebelumnya yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *