Kader Kepala Banteng Harus Taat Hukum, Bukan Kebal Hukum

Opini
Oleh: Alexander Gobai

Belakangan ini, isu korupsi datang dari Kader Kepala Banteng, yakni Kader PDI-P. Dialah Plt. Bupati Kabupaten Mimika, Johanes Rettob sebagai kader PDI-P atas terindikasi kasus pengadaan Helikopter Airbus H-125 dan pesawat-pesawat Cessna Grand Caravan Oleh Dinas Peghubungan Kabupaten Mimika.

Ditetapkan Korupsi dari Kejati Papua pada 23 Januari 2023, Namun dengan berjalan waktu tidak ditindaklanjut oleh penegak hukum. perjalannya baik-baik saja.

Beliau menjalankan roda pemerintahan tanpa ada hambatan ataupun masalah satupun. Begitupun menghadiri pelantikan DPD PDI-P Papua Tengah, dan kegiatan partai lain dapat dilakukannya.

Negara Republik Indonesia taat pada hukum. Sebagai sebuah negara yang dihuni oleh jumlah masyarakat Indonesia yang sangat cukup padat dengan kesukuaan dan wilayah yang berda-beda. Maka, sudah tentu, setiap orang yang melanggar hukum, sudah pasi dihukum sesuai dengan Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku.

Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.

Sementara hukum pidana adalah sebuah aturan atau hukum yang dapat mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Sesungguhnya, Negara Indonesia sebagai negara hukum dapat menindaklanjuti bagi siapa yang melakukan kejahatan terhadap kepentingan umum. Plt. Bupati Mimika merupakan salah satu orang yang mesti ditindaklanjuti, bukanya kebal hukum atau tidak melakukan proses lebih lanjut. Sebagai warga negara yang baik sudah harus diperiksa, disangkakan, ditahan diadili seperti tahanan lain yang sama.

Misalnya, Gubernur Papua (Kader Demokrat Papua Terbaik), Ricky Ham Pagawak (Kader Demorkat Papua Terbaik), Eltinus Omaleng (Kader Gokar) pun menjalani hukuman sebagai warga yang mentaati hukum direpublik ini.

Untuk itu, Plt. Bupati Mimika, Yohanes Retob pun harus dilakukan hal yang sama. Bukan karena Kader PDI-P sebagai Partai penguasa di Republik Indonesia mengatur semena-mena tanpa memberikan sanksi kepada pejabat yang korups. Hukum jangan kebal. Hukum tentu hukum. Jangan memandang dari Kepala Banteng. Tapi lihat dari kasus.

Demi hukum ditegakan, Mahasiswa dan Pemuda Papua yang tergabung di dalam Forum Mahasiswa Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Aliansi Forum Peduli Mimika, Kamis, (23/02/23) seperti dilansir jubi.id, bahwa masa melakukan unjuk rasa meminta agar plt. Bupati Mimika, Yohanes Retob dicpot dari Jabatannya. Mahasiswa melakukan unjuk rasa atas dasar ada penemuaan dari Kejaksaan Tinggi Papua.

Kejati Papua menemukan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan itu. Pengadaan Helikopter Airbus H125 senilai Rp43.890.000.000 misalnya, menggunakan izin impor sementara. Akibatnya, setiap tiga tahun sekali helikopter itu harus direekspor untuk kemudian diimpor ulang.

Dugaan penyimpangan dan korupsi juga ditemukan dalam pengelolaan dana operasional pesawat dan helikopter itu. Penyidikan Kejati Papua menemukan dugaan PT Asian One Air belum membayarkan hasil operasional kedua pesawat yang nilainya mencapai Rp21.848.875.000.

Penyidikan Kejati Papua telah merinci berbagai pengeluaran Dinas Perhubungan Mimika dalam pengadaan pesawat dan helikopter itu. Biaya pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX mencapai Rp34.015.415.000. Sementara biaya pengadaan helikopter Airbush H125 termasuk mobilisasi (feery flight) Rp43.890.000.000.

Biaya mobilisasi pesawat terbang Cessna dari Wichita, Amerika Serikat, menuju Singapura menelan dana Rp530.670.000. Sementara biaya pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai quete number 0615-2CS menelan dana Rp477.589.700. Biaya operasional kedua pesawat itu mencapai Rp295.316.500.

Selain itu, Dinas Perhubungan Mimika juga mengeluarkan penambahan biaya atau Adendum II senilai Rp6.500.000.000. Total nilai anggaran dalam pengadaan kedua pesawat itu mencapai Rp85.708.991.200.

Sebelumnya, detiknews.com edisi 26 Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One SH sebagai tersangka pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika. Kedua tersangka tidak ditahan.

“Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar,” kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani seperti dilansir Antara, Kamis (26/1/2023).

Aguswani mengatakan penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak Rabu (25/1) setelah penyidik merasa cukup bukti. Lebih dari 20 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, jelas Aguswani

Oleh karena itu, kami berpikir secara profesional bahwa hukum telah mencatat bagi siapa yang melakukan kejahatan atapun melakukan kesalahan perlu dihukum. Siapapun harus taat hukum dan taat hukum. dan hukum juga jangan dipaksakan bagi yang tidak melakukan kejahatan untuk kepentingan kekuasaan tertentu. Hukum otentik dan indepen. Bagi siapa yang melakukan kejahatan wajibnya dihukum.

Kami berharap tidak saling melindungi hanya karena sesama teman, kader partai atau apapun itu. Hukum harus ditegakan. Sekalipun itu Kader PDI-P. semua diperlakukan sama di mata hukum.

Bukan karena Presiden, KPK dan Penegak Hukum dari kader PDI-P dan kelompok lainnya dapat melakukan pengamanan. Harus taat hukum, bukan kebal hukum.

Penulis Adalah Pemuda Jalanan Tinggal di Jayapura,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *