Kantorberita.co – JAKARTA. Kasus pengeroyokan Siska yang dilakukan dua pria didaerah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hal ini dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) , Jakarta Utara didampingi Kasi Intel Aditya Rakatama, Senin (14/3).
Menamggapi pemberitaan online media akurat.co berjudul “Kejari Jakut KembaBerkas Perkara Pengeroyokan IRT ke Polsek karena Jaksa Cuti“. Dibantah tegas Kasi Intel Aditya Rakatama.
“Kita hanya menunggu kedua tersangka A dan F diserahkan. Karena pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa dilaksanakan oleh Penyidik dari Polsek Penjaringan”. terang Aditya Rakatama.
“Penyerahan tersangka wewenang di Penyidik.dan kita dapat nformasi bahwa tersangka A dan F sedang sakit serta diperkuat dengan surat keterangan sakit yang dikirimkan Penyidik Polsek Penjaringan kepada JPU,” ungkapnya
” Jika kedua tersangka A dan F sudah sehat dan sudah diserahkan kekejaksaan kita pasti akan menindaklanjuti. Supaya cepat terlaksana dan mewujudkan adanya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” tuturnya.
Untuk Tindak lanjutnya , pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti JPU sudah melakukan penjadwalan ulang pada hari Kamis16 Maret 2023 .
Kajari Jakarta Utara telah menunjuk dua orang Jaksa untuk menangani perkara tersebut, sehingga apabila ada Jaksa Penuntut Umum yang sakit atau cuti masih ada JPU kedua. ***Butet***