Kanitreskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anggotanya Terlibat Judi Online, Terancam Dipecat

Kantorberita.net –Jakarta. Kanitreskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar ditangkap bersama tujuh orang karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perjudian secara daring atau judi online. Para anggota Polri ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan tindak pidana tersebut.

Sanksi pencopotan hingga pemecatan bagi anggota Polri terlibat kasus judi online yang sempat disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini mengancam AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara judi online.

Perwira dan sejumlah anggotanya itu Polsek Metro Penjaringan itu pun ditangkap, dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan oleh Propam.

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan ditangkap Propam Polri lantaran diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online.

“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa Propam Polri juga memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini.

“Iya, Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya,” ujar Fadil, Rabu (31/8/2022) kemarin.

Menambah keterangan Fadil, Kabid Humas Polda Metro jaya Endra Zulpan menyampaikan bahwa Kompol Ratna dipastikan tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh para anak buahnya.

Dia pun memastikan bahwa saat ini Kompol Ratna sudah kembali bertugas seperti biasa di Polsek. Metro Penjaringan.

Menurut Zulpan, AKP M Fajar dan 7 anggotanya sudah ditahan dan akan segera ditempatkan khusus (Patsus) di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Zulpan, AKP M Fajar dan anak buahnya akan dibatasi ruang gerak serta komunikasinya untuk keperluan penyelidikan.

“Kepada mereka yang terlibat ini kami akan lakukan ‘patsus’ (tempat khusus). Akan dipatsuskan selama 30 hari. Di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasinya,” kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan bahwa AKP M Fajar pun terancam dikenakan sanksi maksimal atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Meski begitu, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri untuk dipelajari lebih lanjut.

“Iya (terancam) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi tunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik,” pungkasnya.

*Ancaman pencopotan dari Kapolri*
Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas segala tindak kriminal. Salah satu yang paling tegas disebutkan adalah perjudian, baik secara online maupun konvensional.

Dia memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang memasang badan untuk melindungi aktivitas haram tersebut.

“Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” ujar Sigit lewat akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).

Sigit menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupun konvensional, harus ditindak tegas.

Dia bahkan mengancam akan mencopot kapolres, direktur, hingga kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.

“Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot,” ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *