Kantor berita.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera kembali menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng setelah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) diterima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI yang menerima kasasi lembaga antirasuah atas putusan bebas terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah diterima Majelis Hakim kasasi MA.
“KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (25/4). Seperti dikutip dari lamaan RMol dan Antaranews.
Ali mengatakan saat ini, tim jaksa KPK belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelah KPK menerima salinan putusan tersebut, maka akan segera dilaksanakan eksekusi putusan oleh tim jaksa eksekutor.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan KPK mengapresiasi putusan tersebut yang membuktikan bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, sesuai dengan apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa KPK dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.
Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.
Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.
Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. ****