Kantorberita.co – JAKARTA. Terbukti menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2500 liter., Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Maryono didampingi anggota majelis Rudi Kindarto dan Erly Sulistyawati, menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara. Kamis (27/7).
” Majelis Hakim dengan ini menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Aan Rudianto, hukuman 2 tahun pidana penjara denda 25 juta rupiah apabila tidak dibayar subsider 3 bulan penjara,” tutur Hakim Ketua Maryono.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, yang tidak sependapat dengan tuntutan JPU Subhan, sebab perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat banyak. Dimana tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa Aan Rudianto, dituntut hanya 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, subsider selama 6 bulan kurungan, tanpa denda.
Namun Majelis Hakim lebih teliti, selain putusan lebih tinggi 5 bulan dari tuntutan JPU, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda 25 juta rupiah subsider 3 bulan penjara yang dimana dalam surat tuntutan JPU sebelumnya tidak menjatuhkan tuntutan subsider terhadap terdakwa Aan Rudianto sebagaimana bunyi Pasal 55 UU Migas, ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Terdakwa Aan Rudianto, disebutkan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 55 tentang Migas. Menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2500 liter.
Terdakwa membeli BBM subsidi menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi supaya lebih banyak isinya. Membeli solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34.144.14.di Jalan Gedong Panjang, Kec.amatan Penjaringan, Jakarta Utara. Membeli dengan partai besar 2,5 ton mobil box yang telah dimodifikasi berisi kempu dengan harga subsidi dan akan dijual dengan harga non subsidi alias black market.
Oleh karena perbuatan terdakwa tersebut, patutlah terdakwa dihukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ungkap majelis dalam putusannya,
” Selain itu, Majelis menyebutkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, antara lain mobil yang sudah dimodifikasi, mesin sedot, BBM subsidi 2500 liter, dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Hakim Ketua.
“Majelis memberikan kesempatan pikir pikir selama satu minggu kepada JPU dan terdakwa Aan Rudianto untuk melakukan upaya hukum banding jika tidak puas dengan putusan tersebut” terang Ketua Majelis Hakim Maryono sebelum menutup persidangan. Butet