Kantorberita.net – JAKARTA. Sidang kasus pemalsuan menghadirkan saksi Dewi Utami yang mana wanita paru baya ini merangkap jabatan di PT Kesara sebagai saksi pelapor pada sidang terkait terdakwa H Tajudin Ius di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai DJuyamto SH.MH, saksi Dewi Utami mengaku tidak tahu menahu siapa yang dirugikan dalam kasus pemalsuan dimana dirinya sebagai saksi pelapor.
“Dalam kasus pemalsuan ini yang dirugikan kita-kita di PT Kesara Mahadana Aksahaya (KMA), termasuk terdakwa,” ujar Dewi Utami saat memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (10/2).
Ketrangan saksi pelapor terlihat ganjil dan aneh bahkan tidak jelas dari Komisaris, akunting dan Dirut PT KMA itu. Awalnya dia juga mengaku tidak tahu perusahaan mana yang dapat fasilitas kredit hingga didapatkan PT KMA 20 unit dumb truk yang operasionalkan atau dikelola PT Kesara.
“Saya tidak tahu Pak Hakim, tahu ada masalah ini pun setelah ada faktur pajak masuk ke PT Kesara,” katanya.
Mendenngar keterangan saksi pelapor Dewi Utami yang tidak logis, pura-pura tidak tahu membuat majelis hakim mengingatkan saksi beberapa kali bahwa dirinya bisa terjerat hukum apabila keterangan yang diberikannya bohong, rekayasa atau palsu.
“Saudara saksi, keterangan saudara saksi sebentar-sebentar berubah. Ini yang membuat kita pusing. Saksi sendiri bisa terjerat hukum lho jika terbukti melakukan kebohongan dalam laporan. Padahal, persidangan ini mencari kebenaran,” ujar Djuyamto.
Setelah didesak dengan pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa, Dr Halim Darmawan SH MH CLA, saksi akhirnya mengakui bahwa yang mendapat fasilitas kredit 20 unit dumb truk adalah PT Tubagus Jaya Maritim (TJM). Kemudian dumb truk dioperasionalkan mengangkut batu di Lampung oleh PT Kesara. Dengan demikian pembayaran kredit dumb truk yang dioperasionalkan hampir dua tahun itu harus ditanggung PT Kesara dengan cara menyetorkannya ke PT Tubagus untuk selanjutnya disetorkan lagi ke pihak yang memberikan fasilitas kredit tersebut.
Saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah betul telah memalsukan tandatangan Dewi Utami, terdakwa H Tajudin Ius justru dengan tegas mengungkapkan bahwa saksi pelapor (Dewi Utami) sendiri dating ke ruang kerjanya di PT TJM untuk membubuhkan tandatangan.
“Saya tidak memalsukan tandatangan siapapun terkait dumb truk ini,” ujar terdakwa.
Terdakwa H Tajudin Ius (42) bersama terdakwa Nur Kholik (disidangkan terpisah) diduga memalsukan tandatangan. Namun dalam pemeriksaan saksi persidangan disatukan mengingat para saksinya sama saja.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid R dan Ridho Setiawan menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa, saksi M Fuadi (Komisaris PT Tubagus Jaya Maritim), serta Dewan Komisaris PT Kesra Mahadana, saksi Iran Saepudin, Emay Humaeroh, dan Dewi Utami mengalami kerugian. Butet