Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Mata Elang Production Hendri Lie Diadili di PN Jakut

Kantorberita.co – JAKARTA. Melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tuduhan melakukan kejahatan yang mengakibatkan banyak korban ratusan orang lewat publik melalui video podcast yang dilakukan dan diucapkan Terdakwa Hendra Lie, akhirnya diseret ke mejahijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (12/6).

Dalam dakwaan Jaksa dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Yusticianus Radjah didampingi hakim anggota Hanifzar dan WijaWiyata, bahwa Terdakwa Hendra Lie pemilik PT.Mata Elang Production bersama sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, telah melakukan membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.

Jaksa juga menyebutkan terdakwa Hendra Lie, dalam perkara ITE ini, secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Korban Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie yang didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Hendry Yosodiringrat dan Rekan adalah penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS), lalu diputus incrach oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

JPU menerangkan dalam persidangan, terungkap kronologis dugaan tindak pidana dengan cara bahwa Hendra Lie didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Perbuatan dugaan melawan hukum tersebut ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, perbuatan Hendra Lie dilakukan sekitar tahun 2022, dimana saksi, Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, mendapatkan pesan whatsapp dari Hendra Lie yang mengirimkan link berita tentang permasalahan PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA).

Setelah berkoordinasi dengan Henry Yosodiningrat, kemudian saksi Rudi Santoso berencana membuat podcast dengan Terdakwa Hendra Lie karena Terdakwa Hendra Lie yang mengetahui permasalahan terkait PT. PJA. Kemudian Rudi Santoso menghubungi Hendra Lie melalui telepon untuk mengatur jadwal pertemuan. Rudi S dan Hendra Lie akhirnya bertemu untuk membahas permasalahan PT. PJA dan mempersiapkan dokumen untuk dibahas dalam podcast di akun youtube Kanal Anak Bangsa milik Rudi S.

Hendra Lie dan Rudi S sepakat untuk melakukan pembuatan podcast dalam pertemuan selanjutnya dengan perjanjian identitas narasumber disembunyikan dengan set atau posisi gambar sudah diatur sedemikian rupa (dalam hal ini kesepakatannya adalah Terdakwa Hendra Lie membelakangi kamera untuk merahasiakan identitasnya). Selanjutnya video podcast tersebut akan disebarkan ke publik melalui akun youtube Kanal Anak Bangsa milik Rudi S sehingga video podcast tersebut dapat ditonton siapa saja yang mengakses kanal youtube milik saksi Rudi S.

Jaksa menambahkan, Terdakwa Hendra Lie bersama saksi Rudi S telah dua kali membuat video podcast yang membahas permasalahan PT PJA. Adapun peran Hendra Lie sebagai narasumber yang seolah-olah mempunyai data terkait permasalahan PT PJA. Sedangkan Rudi S sebagai pengelola pemilik dan atau penanggungjawab portal berita media online youtube Kanal Anak Bangsa. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *