Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tetapkan dan Tahan Direktur PT.AMR  Tersangka Korupsi Pemasok Biji Nikel

Kantorberita..net – JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, melakukan dan menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HHD selaku Direktur PT.AMR. Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print /M.11/ Fd.1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022.

Tersangka HHD juga langsung ditahan penyidik selama 20 hari kedepan karena ditengarai akan melarikan diri.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut),  Atang Pujianto SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen M.Sofiyan Iskandar Alam SH MH, didampingi Penyidik Theodora Marpaung SH, mengatakan, telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HHD selaku direktur dari PT.AMR, dimana terhadap dirinya langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Tersangka HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 495, tanggal 1 November 2021 karena tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp.20 Miliar .

” Kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun koroprasi PT AMR. Sehingga atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar 20 miliar rupiah,”  terang Kasi Intelijen Sofiyan.

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain terkait korupsi tersebut. Sementara penahanan dilakukan karena dikwatirkan penyidik tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Penanganan perkara tersebut penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara, namun kerugian negara sudah dipastikan ada sehingga dilakukan penahanan.

Tersangka di duga melakukan pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Tersangka HHD terancam Pasal pertama primai kesatu yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Subsidair ke 1, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua pasal  3 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencucian Uang. BT/NC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *