Kejaksaan Negeri Jakut Musnahkan Barang Bukti yang sudah Ingkrah

Kantorberita.co – JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, yang mana barang bukti tersebut yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan dilaksanakan pemusnahan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara, Kamis (27/6).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, didampingi Kasie Intel, Rans Fismy P dan Kasie BB Fajar, mengatakan,barang bukti rampasan yang akan dimusnahkan antara lain sabu seberat 6975,7921 gram, 623 butir ekstasi, 6587,7315 gram ganja, 92 bong, Timbangan 129 pcs, 315 Hp, 45 senjata tajam, pemalsuan ijazah, materai dan uang, serta 5 softgun dan 1 senjata api

” Pemusnahan barang bukti ini sesuai perundang-undangan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terutama barang bukti yang dalam putusan pengadilan,” terang Dandeni.

“Barang bukti Narkoba akan dimusnahkan menggunakan mobil incerator milik BNN (Badan Narkotika Nasional), untuk Hp, materai dan uang palsu dibakar di dalam drum sedangkan senjata tajam, hingga senjata api dipotong dengan menggunakan gerinda, tapi untuk senjata api kita tidak bisa melakukan pemotongan karena, menghindari hal-hal hal yang tidak diinginkan, takutnya masih ada peluru pas dipotong meledak, jadi kita akan serahkan pada ahlinya” ungkap Dandeni.

Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti
dipimpin langsung oleh Kepala Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana” bersama jajaran serta disaksikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan sejumlah perwakilan instansi pemerintahan lainnya termasuk elemen masyarakat. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *