KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK PENETAPAN TERSANGKA PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH LINDI TPA SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PONTIANAK TA. 2020

Kantor berita .co- Pada hari ini Jumat tanggal 03 Maret 2023, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan tersangka sebanyak 2 orang dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020
Tersangka TBB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print – 01/O.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023, Tersangka E, selaku Pelaksana pekerjaan

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print – 02/O.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi yaitu pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan “Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak” dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.

Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah)Kepala Kejaksaan Negeri pontianak,yulius sigit kristanto SH.MH kepda wartawan Asmun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *