Kantorberita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/6)
Dalam Press Comference, Kejari Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H M.H, mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak September 2022 hingga Juni 2023.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor: 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 11 tahun 2021, tentang Perubahan atas UU Nomor: 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” terang Atang.
Adapun barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 559 terdiri dari perkara pidana Narkotika, UU Darurat, Perdagangan, Kesehatan, Pemalsuan, Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah diputus Pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023 di wilayah Hukum Kejari Jakarta Utara. Bahwa barang narkotika sebanyak 409 perkara yang dimusnahkan terdiri dari shabu-shabu 4.384,9176 gram senilai Rp6 miliar lebih,” jelas Atang.
Selanjutnya Ecstasy 1.360 butir atau 393,5994 gram senilai Rp272 juta, daun ganja 4.170,4707 gram senilai Rp417 juta, bong 102 buah, papir 19 buah, korek api 28 buah, timbangan 108 buah, handphone narkotika 286 Unit.
“Untuk kasus UU Darurat sebanyak 39 Perkara, Senjata Tajam 32 Perkara, Senjata Api atau Soft Gun beserta amunisi, meterai dan uang palsu serta barang bukti lainya terkait perjudian dan UU konsumen,” ungkapnya.
Kajari Atang juga menjelaskan tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai,” tuturnya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang bukti.
“Semoga masyarakat kita sadar hukum dan tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ungkap Atang.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yaitu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arief Setyawan SIK. S.H M.Hum, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Kasat Reskrim AKBP Iverson Manassoh S.H., M.H, Kepala BNN Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira, Tokoh masyarakat M. Soleh Iskandar, Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara Dr. M. Helmi. (Butet)