Kejari Jakut Laksanakan Program JMS “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”

Kantorberita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan kegiatan program Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini adalah program Pemerintah Pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.

Mengusung materi “Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, program JMS Kejari Jakut diadakan di SMK Negeri 12 Jakarta, Jalan Kebon Bawang XV Tanjung Priok, Jakarta Utara , Jumat (21/10/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Sekolah SMK 12 Tati Widiarsih , para Guru SMK 12, dan Siswa/siswi SMK 12 dengan jumlah 250 siswa, Kasi Intel Kejari Jakut Aditya Rakatama , Kasubsi Adrian Mas’udi dan Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sambutan diawali Kepala Sekolah SMK Negeri 12 Jakarta, kemudian paparan oleh Tim JMS dengan materi Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang disampaikan oleh Andrian Al Mas’udi, SH.MH  yang memaparkan pengertian slogan Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman berdasarkan Pasal 27 UUD 45, kemudian dijelaskan supremasi hukum yang belum tercapai .

Masyarakat harus melek hukum sehingga perlu diketahui hak dan kewajiban masyarakat

Selain itu di jelaskan juga penjelasan Proses Hukum di Indonesia, dimana penjelasan proses persidangan di Pengadilan serta menjelaskan para pihak yang beracara di Persidangan, mulai dari Hakim, Jaksa Penasehat Hukum, Saksi, Terdakwa, dan lain-lain.

Selanjutnya, penjelasan Pengertian Jaksa dan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI, dimana Tugas dan Fungsi Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang. Kemudian dilanjutkan  Pemutaran Video tentang Peran Kejaksaan dan Permasalahan Siswa/I yang terjerat hukum.

Kegiatan program Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti kejahatan Bully atau Cyber Bullying, narkoba dan masalah kriminal lainnya.

Program Penyuluhan Hukum ini agar para peserta didik atau para pelajar yang merupakan masa depan bangsa tidak tersangkut atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum, jika penerapan bidang hukum sudah dilakukan sejak dini, diharapkan akan berpengaruh pada perkembangan moral peserta didik ke arah positif.

“Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa, yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum.” Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diharapkan terus dilakukan dengan harapan agar generasi muda mengenali hukum dan menjauhkan hukuman. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *