Kantorberita.co – JAKARTA. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Angga Dhielayaksya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azhari dan Ary Sultan melaksanakan Keadilan restoratif atau restorative justice terhadap Much Fajar BIin Irwansyah. Pelepasan Much Fajar BIin Irwansyah, di lakukan langsung oleh Kajari Jakarta Utara Dandeni, di ruang aula Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara, Jumat (30/8).
Dalam keterangannya Kajari Kajari Utara Dandeni Herdiana mengatakan, penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
” Karena itu, hari ini kami laksanakan Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu bentuk nyata sebagai sisi kemanusiaan dalam pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana sebagaimana program Kejaksaan Agung RI hingga tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan pendekatan keadilan restoratif ” jelasnya
Kajari juga menyampaikan d berlakukan restorative justice terhadap Much Fajar dengan pertimbangan keluarga, yang mana masih memiliki anak masih kecil, selain itu korban sudah memaafkan, serta tidak ada masyarakat yang keberatan.
“Untuk itu, Saya kembalikan ke masyarakat, pesan saya agar menjadi lebih baik , bertetangga yang baik, tahan emosi , bermasyarakat lebih baik dari yang sebelumnya dan berterima kasih sama keluarga, hari ini dikeluarkan dari rutan dikembalikan ke masyarakat namun tetap ada catatan, ini berkah dari Allah SWT harus di syukuri” kata Dandani saat pelepasan terdakwa.
Selain itu, Kasi Pidum Angga Dhielayaksya menjelaskan, “mereka itu kan bertetangga berawal dari kesalah fahaman saat mengecat velk sepeda motor dengan cat semprot/pilox kemudian suara kucing ngeeeng , dan saat itu Tersangka melihat saksi M.Hanapi (korban) memukul perut kucing milik Tersangka, hingga
terjadi pemukulan.
” Sekarang korban sudah saling memaafkan dengan tersangka. Tersangka dan Korban sepakat berdamai dan bahwa kejadian tersebut tidak menuntut secara pidana dan tersangka sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali. Pihak tersangka melalui istrinya telah memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 2.800.000,,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)” , Jelas Angga
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara saat ini mengajukan ekpose terhadap upaya Restorative Justice atas tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Much Fajar BIin Irwansyah terkait Permohonan Restorative Justice atas perkara tersebut diusulkan karena telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice berdasarkan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peristiwa tindak pidana terjadi Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 03.39 WIB di
Jl. Tipar Cakung Gg. Swadaya RT.006/RW.002 Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara
disaat Tersangka sedang mengecat velk sepeda motor dengan cat semprot/pilox kemudian suara kucing ngeeeng., dan saat itu Tersangka melihat saksi M. Hanapi (korban) memukul perut kucing milik Tersangka. Karena kejadian tersebut Tersangka tersulut emosinya ditambah sebelumnya ada permasalahan antara Tersangka dengan korban karena Tersangka dituduh mencuri oleh korban, sehingga kemudian Tersangka yang memegang botol cat semprot mendatangi korban.
Saat Tersangka sudah dekat dengan korban lalu Tersangka langsung memukulkan botol cat semprot tersebut ke arah kepala korban sebanyak 2 (dua) kali lalu Tersangka memukul dengan tangan kosong ke arah kepala korban. Selanjutnya atas pemukulan yang dilakukan oleh Tersangka mengakibatkan korban mengalami luka mengeluarkan darah dari kepala.
Adapun pertimbangan Keadilan Restoratif dan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Korban sepakat untuk berdamai.
Proses Perdamaian telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan telah tercapai Kesepakatan Perdamaian Tanpa sarat .Butet