Kejari Katapang Kembalikan Rp3 Miliar Hasil Korupsi Bank BRI

Kantorberita.co – Kerugian negara senilai Rp3 miliar dari perkara tindak pidana korupsi Bank BRI cabang Ketapang dengan terpidana atas Nama Agus Firdaus, berhasil dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Bayu Segara, SH mengatakan kalau pihaknya telah mengembalikan kepada negara senilai Rp 3 Miliar lebih, Senin (24/10/2022).

“Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan PT. BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggungjawab terpidana atas nama Agus Firdaus,” ujar Bayu Segara.

Bayu menjelaskan, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus di eksekusi oleh pihak Jaksa dan saat ini sedang menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda sejumlah Rp 400 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.

Bayu menjelaskan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, Terpidana terbukti bersalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022.

“Kita komitmen untuk memberantas korupsi dan melakukan program-program yang positif, ini bagian dari usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia,” tukasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *