Kantorberita.co Jayapura PAPUA- Pasca putusan praperadilan yang menggugurkan permohonan pemohon Johanes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura , Kamis ( 16/3/2023 ).
Ada babak baru dalam perkara ini , karena Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak – pihak yang selama ini berupaya merintangi , dan menghalang – halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.
” Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak – pihak lain , “ujar sumber resmi di Kejati Papua, Kamis (16/3/2023).
Kata sumber , Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) menyatakan , ” Setiap orang yang dengan sengaja mencegah , merintangi , atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan , penuntutan , dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kita sudah kantongi sejumlah nama – nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa , dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil koperatif,” Pungkasnya. ***