Kantorberita.co TIMIKA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helikopter Airbus H-125 dengan registrasi PK-LTA milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, Kamis (16/2/2023).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Nomor: 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tertanggal 15 Februari 2023.
Yang mana Ketua PN Kota Timika memberikan izin kepada Penyidik Kejati Papua untuk melakukan penyitaan terhadap Aset Negara, lantaran helikopter merupakan alat yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang ditangani Kejati Papua, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
Kemudian juga Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nomor: PRINT-108/R.1.5/Fd.1/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023.
“Hari ini tuh teman-teman melakukan penyitaan terhadap 1 unit helikopter, helikopter Airbus H-125 (seri) AS B3E (buatan) tahun 2015,” kata Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani, kepada media ini, seperti dikutip dari laman seputarpapua.com
Kata pria yang kerap disapa Agu itu, bahwa helikopter yang disita tidak langsung dibawa, melainkan tetap berada di Hanggar UPBU Mozes Kilangin Timika.
“Barang buktinya walaupun berada di tempat lain, yang penting kami sudah melakukan penyitaan,” ujarnya.
Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana KKN dalam pengadaan dan operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 sampai dengan 2022.
“Dalam perkara ini, Kejati Papua sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara JR selaku Wakil Bupati Mimika yang kini menjabat Plt Bupati Mimika, dan saudari SH selaku Direktur PT Asian One Air,” pungkasnya. ***