Kemenkop Awasi Ketat 18 Ribu Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia

Kantorberita.co – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus melakukan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan oleh individu.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan terhadap KSP yang berbasis anggota dan yang hanya didirikan oleh perorangan. Tercatat ada sekitar 18 ribu KSP yang tersebar di seluruh Indonesia.

Budi Arie menjelaskan bahwa Kemenkop sedang menilai apakah koperasi-koperasi tersebut benar-benar berbasis anggota atau hanya sekedar kedok bagi individu untuk mencari keuntungan.

“Kami sedang memetakan apakah koperasi ini berbasis anggota atau bukan. Dari 18 ribu KSP, kami akan lihat apakah benar berbasis anggota atau hanya sekedar bisnis pribadi yang mengatasnamakan koperasi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (17/2/2025).

Menurut Budi, koperasi-koperasi yang bermasalah biasanya dapat dikenali dari struktur keanggotaan. Koperasi yang hanya didirikan oleh satu atau dua orang cenderung lebih rentan terhadap penyalahgunaan.

Dalam kasus seperti ini, pihak Kemenkop akan lebih berhati-hati dan melakukan pengawasan lebih ketat, mengingat koperasi semacam ini kerap kali menawarkan bunga simpanan yang tidak wajar, bahkan mencapai 15%.

“Jika koperasi tersebut hanya didirikan oleh satu atau dua orang, kami akan lebih ketat mengawasinya, terutama terkait kebijakan bunga yang bisa sangat tinggi, seperti 15 persen,” tegas Budi.

Apabila ditemukan koperasi yang menawarkan bunga tinggi dan mencurigakan, Budi menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

“Jika ditemukan koperasi yang hanya berbasis satu atau dua orang dan menggunakan nama koperasi untuk menipu masyarakat, kami tidak segan untuk menutupnya dan menegakkan hukum,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *