Kantorberita.net – Sidang gugatan pembatalan penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (31/8/2022).
Dalam sidang beragenda keterangan saksi ahli, pihak penggugat Dadang Suwarna yang diwakili tim kuasa Yusril Ihza Mahendra, menghadirkan saksi dari pakar hukum Administrasi Negara, Dian Puji Simatupang.
Sementara dari pihak tergugat menghadirkan saksi ahli dari analis sumber daya manusia aparatur negara, Biro administrasi pejabat negara.
Dalam keterangannya, Dian Puji Simatupang menjelaskan perihal kata meresmikan seorang pejabat publik dalam Undang-Undang BPK pasal 4 ayat 1.
“Jadi presiden itu tidak hanya meresmikan. Artinya ketika diketahui adanya pelanggaran-pelanggaran karena adanya pertimbangan dari DPD dan surat pendapat dari Mahkamah Agung serta surat dari Sekjen DPR, itu ada pelanggaran hukum. Sudah seharusnya presiden memperhatikan hal tersebut.” Ujar saksi ahli dihadapan majelis hakim.
Selain itu, penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK seperti disebutkan penggugat telah terjadi pelanggaran hukum terhadap UU BPK pasal 13 huruf J.
“Saat fit and proper test calon tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan sebagaimana dalam pasal 13 huruf J UU BPK tadi. Sudah ada 3 peringatan tapi DPR tetap memilih yang bersangkutan yang kemudian diresmikan oleh presiden yang akhirnya memunculkan Kepres yang menjadi objek gugatan kami.” Ujar kuasa hukum penggugat, Adria Indra Cahyadi di PTUN Jakarta Timur, Rabu (31/8).
Begitu juga terkait masa dinas tergugat yang menjadi salah satu sorotan penggugat, bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat tersebut.
“Kita melihat ada cacat formal dimana persyaratan tidak terpenuhi. Ini berdasarkan pernyataan Sekjen DPR yang menyebut soal paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Nah tergugat belum genap dua tahun saat mengikuti fit and proper test. Karena itu kami melihat inilah cacat formal yang harus diperhatikan oleh presiden.” Pungkas Adria.
Sebelumnya melalui petitumnya, Dadang Suwarna meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Adapun gugatan tersebut mencakup:
Pertama, membatalkan atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/P Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Kedua, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/P Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketiga, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan berkas-berkas terkait penetapan anggota BPK atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan melakukan pemilihan kembali, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari kantor pengacara negara, menolak memberikan keterangan setelah sidang berakhir. Pihaknya meminta awak media untuk mengonfirmasi kepada pihak Kapuspen.**