Kantorberita.net – JAKARTA. Setiap tindakan pidana akan menerima ganjaran hukum yang setimpal. Namun tuntutan kedua terdakwa Lidya dan Roy yang melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan hingga mencapai kerugian 1 Miliar hanya dituntut masing – masing 10 bulan dan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Melda SH, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
Dalam tuntutan Jaksa yang dibacakan, Imelda Siagian dihadapan Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa Lidya dan Roy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan berdasarkan bukti- bukti, fakta dan keterangan saksi yang terungkap dipersidangan.
Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa sekitar tanggal 10 Februari 2019, dimana terdakwa Lidya menjual rumahnya di kawasan Ancol kepada Hendra. Pembayaran sudah dilunasi, namun terdakwa Lidya minta waktu satu minggu baru kunci diserahkan. Setelah dikasih kunci dan waktu itu, Lidya meminta AC yang ada di rumah tersebut. Korban Hendra mempersilahkan. Namun belakangan bukan AC saja yang diambil. terdakwa Lidya menyuruh terdakwa Roy mengambil peralatan dirumah mewah itu mulai dari torrent, lift, lemari-lemari sampai reling tangga bahkan semua kloset diambil.
” Untuk itu kedua terdakwa dituntut masing- masing yaitu terdakwa Roy dituntut 1 tahun penjara dan terdakwa Lidya dituntut 10 bulan penjara,” tutur Jaksa Melda.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan 406 KUHP.
Sementara itu, usai sidang saksi korban Hendra, memberi keterangan pada kantorberita.net, bahwa dirinya merasa kecewa mendengar tuntutan Jaksa Rina dan Timmy yang dibacakan jaksa penuntut umum Melda atas ringannya tuntutan terhadap kedua tetdawa tersebut.
” Saya sangat kecewa dengan tuntutan tersebut, itu terlalu ringan. Saya mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar, dan waktu saya juga tersita banyak mengurus persoalan ini. Saya berharap keadilan kepada Majelis hakim agar putusannya sesuai perbuatan mereka, supaya mereka jera dan tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi,” tutur Hendra.
Sebelumnya, saat tuntutan dibacakan, memang terdengar pengunjung sidang sedang berbisik- bisik diruang sidang, ” itu mah ringan banget tuntutannya,”. Ada apanya??? .kata mereka. Butet