Keterangan Saksi Ahli: Dalam PT, Pertanggungjawaban Pidana Sesuai dengan Jabatan dan SOP

Kantorberita.co – Sidang perkara penggelapan yang melibatkan Terdakwa Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akba dalam pengadaan mesin AHP, pengadaan sudah selesai Tahun 2022 dan sudah dibayar, mulai terkuak, dengan hadirnya saksi ahli dan Guru besar ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Andre Yosua. M, SH,MH, MA, Ph.D, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (10/10).

Dalam kesaksiannya dipersidangan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Syopiah, didampingi Hakim Anggota Otner Simarmata dan Dian Erdianto, saksi ahli yang dihadirkan untuk mengungkap fakta dan pembuktian pasal-pasal yang diterapkan apakah adanya unsur pidana perkara penggelapan pengadaan barang tersebut dan pemberian yang dikatakan sebagai uang komitmen sebesar Rp 200 juta .

Tim kuasa hukum Mahadita Ginting, Perdamean, Fernando Kudadiri dan Erly Asriyana dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners sebagai kuasa hukum terdakwa Yanuar dan Rian Pratama Akba, menyampaikan pada saksi Ahli hal mengenai SOP .

Dalam pendapat saksi Ahli Prof. Dr. Andre Yosua, menjelaskan, apabila perusahaan tidak memiliki SOP maka tidak ada Mens Rea (Unsur Kesalahan), artinya perbuatan pidana ya tidak ada, Ahli juga menjelaskan dalam satu perusahaan kan ada SOP, jadi orang bisa dikejar
berdasarkan SOP tadi, yang menentukan siapa yang bertanggung jawab, dalam hal ini, terang saksi Ahli.

Penjabaran dalam Mens Rea adalah adalah unsur kesalahan berhubungan dengan keadaan mental dan niat pelaku saat melakukan perbuatan. Ini mencakup elemen seperti kesengajaan (dengan niat), kelalaian yang disengaja, atau kesalahan pengetahuan yang patut. Prinsip kesalahan menuntut bahwa pelaku memiliki kesadaran dan kemauan bebas untuk melakukan perbuatan pidana.

Seperti halnya yang diterangkan saksi Ahli, perbuatan jika karena jabatan dia mendapatkan keuntungan, itu baru masuk penggelapan. Mengenai kesepakatan yang dikondisikan, dikondisikan dari awal dan ternyata dikemudian hari ternyata bermasalah, dalam hal ini ahli berpendapat ” sesuai pasal 88 yaitu permufakatan jahat dari kata sepakat, namun kalau dari satu pihak saja yang berinisiatif mala itu tidak termasuk permufakatan jahat, pasal 88 jelas unsur pasalnya,” jelas saksi Ahli.

Pertanyaan Hakim anggota Otner pada saksi Ahli diterangkan contohnya: “ seorang anak disuruh membeli permen oleh orangtuanya diwarung langganan 1000 rupiah, dan mendapatkan 4 permen, tapi anak tersebut bilang kepada pemilik warung, saya bawa tiga kalau orang tua saya tanya, bilang dapat tiga, satu saya titip dulu nanti saya ambil, Menurut ahli yang berhak melaporkan adalah warung bukan yang menyuruh,” terang saksi Ahli

“Begitu juga jika dalam hal pengambil keputusan, kalau atasan sudah mempercayakan memberikan tugas dan tanggung jawab, kemudahan dia melaporkan sumber atasan tidak melakukan hal hal lain karena sudah percaya sejak semula, kalau ternyata terjadi permasalahan faktanya tidak sesuai yang diinginkan atasan siapa yang bertanggung jawab,” tanya hakim anggota Otnar Simarmata.

Saksi Ahli berpendapat “Pertanggungjawaban pidana diatur dalam dualistik monolistik tidak mengisahkan perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana, maka sesuai teori dualistik bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap hal-hal apa saja yang langsung dilakukan dan diakibatkan langsung atas perbuatannya, dalam dualistik dalam monolistik itu tidak diatur, maka dalam PT pertanggungjawaban pidana sesuai dengan jabatannya, dia direksi berarti dia bertanggung jawab didalam dan diluar perusahaan, komisaris bertanggung jawab atas saham, ada SOP apakah dia sesuai SOP yang ditetapkan jadi kita tidak bisa dalam pidana kita mengatakan bahwa ini soal percaya tapi minimal harus ada pelanggaran SOP ketika dia mengambil keputusan harga itu sesuai SOP nggak, katakan di SOP itu dia mempunyai hak wewenang penuh maka pimpinan direksi harus siap dengan apapun yang terjadi,” ujar saksi ahli.

Diterangkan juga saksi Ahli dalam pasal 374, adanya jabatan dan hubungan kerja, seperti
PT A selaku pembeli tidak mempunyai hak terhadap uang yang sudah diberikan kepada pihak PT B selaku penjual karna adanya perpindahan data.

Jika PT B memberikan sejumlah uang kepada perantara uang itu tidak termasuk penggelapan. Karna pihak PT A tidak mempunyai hak dikarena sudah terjadinya perpindahan data atau terjadinya jual beli.

Sementara Mahadita Ginting usai persidangan mengatakan,

“Berdasarkan keterangan ahli tadi jika tidak ada Mens Rea maka tidak ada perbuatan pidana, itu kesimpulan kami,” jelasnya.

“Kalau SOP sudah mengharuskan siapa yang bertanggung jawabnya dia dong dikejar. Makanya tadi kalau memang dinarasikan sama Hakim seperti itu,” tuturnya. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *