Keterangan Saksi Bersebrangan dengan Saksi BPN Hal Mediasi

Kantorberita.co – JAKARTA. Sidang kasus dugaan pemalsuan yang menjerat terdakwa H Aspas Bin Abdul Majid, dihadirkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ari Sulton, beserta 5 orang para saksi untuk di dengarkan keterangannya, dimuka persidangan, Selasa (31/10).

Kelima saksi yaitu Siti Hitijajah , Diah Sukita , Siti Aisyah, dan pegawai BPN Heris Pardilla dan Saksi Siti Aisyah, dihadapkan kehadapan majelis Hakim pimpinan Deni Riswanto didampingi hakim anggota Sutaji dan Lebabanus Sinurat.

Dalam keterangannya ketiga saksi Siti Hadidjah, Diah Sukita , Siti Aisyah, mengatakan tidak mengetahui siapa yang memalsukan tanda tangan yang menyangkut penerbitan Sertifikat tanah seluas 2.597 M2, menjadi atas nama H Aspas Bin Abdul Majid dari kepemilikan sebelumnya H A Majid yang terletak di Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara.

Saksi ahli waris menerangkan, bahwa berdasarkan fatwa waris dari Pengadilan Agama Jakarta Utara tahun 2021, dalam isi suratnya tanah H.Abdul Majid diwariskan kepada anak-anaknya, yang berjumlah 10 orang . Saksi juga tahu ada masalah tanah waris nya belum dibagi. Tanah waris yang jjadi objek perkara sudah dimiliki orang tuanya sebelum menikah dengan ibunya. Istri pertama H. Abdul Majid, Hj. Fatimah mempunyai 4 orang anak yaitu H. Muhamad , H. Aspas, Hj. Maisaroh, Hj. Muhini. Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kali dengan Dariyah Al ldjah pada tahun 1968 mempunyai 6 orang anak yaitu, Siti Hajar, M. Yusuf , M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, dan Musa.

Keterangan Saksi Siti Hadidjah hanya mengetahui pemalsuan tanda tangan dari Kakaknya dan saudara lainnya, atas permohonan akte ke BPN begitu juga keterangan yang sama dari saksi Diah Sukita , Siti Aisyah.

Saksi lainnya pun mengaku pernah hadir di BPN untuk mediasi, dan mengatakan saat itu ditunjukan buku tanah HGB yang namanya sudah menjadi H Aspas. Tanda tangan yang dipalsukan menurut saksi, tanda tangan Musa (alm) , Siti Hajar, Siti Khotijah untuk pengajuan ke sertifikat. Saksi tidak tahu siapa yang memalsukan dan siapa yang menggunakan

Sementara keterangan saksi Herris Pardilla pegawai BPN bagian Persengketaan, tidak mengetahui permasalahan sengketa waris antara H Aspas dan Saudara nya. Keterangan yang disampaikan hanya berdasarkan BAP yang dibaca. Keterangan lainnya hanya dikatakan tidak tahu dan tidak tahu.

Heris Pardilla mengetahui, adanya sengketa antar waris H.Aspas dan para ahli waris lainnya, setelah dilakukan mediasi di kantor BPN untuk mediasi saja, tidak ditunjukan berkas- berkas, acaranya untuk didamaikan, keterangannya bersebrangan dengan keterangan para saksi.

Apakah saksi tahu tanda tangan itu palsu dan siapa mengunakan surat surat ? tanya majelis Hakim Sutaji? ” tidak tahu pak Hakim, aktenya sudah saya lihat tapi tidak tahu siapa yang tanda tangan,” tutur herris

Lalu ide siapa dilakukan mediasi? tanya hakim lebih lanjut. Saksi celingak celinguk ditanya sampe lama yang dan bingung mau jawab apa. akhirnya dijawab tidak tau. ” saya tidak kenal orangnya,” jawab saksi Herris. kok bisa terbit HGB..? gak tau pak hakim.

Saksi Herris, hanya tahu pengajuan , penerbitan melalui program PTSL tahun 2018, sebagai mana di data dokumen permohonan H Aspas. Adanya tanda tangan yang diduga dipalsukan pada dokumen yang di keluarkan camat tanjung Priok saksi pun tidak tahu

Menyikapi keterangan para saksi Terdakwa H. Aspas Bin Abdul Majid, mengatakan keterangan tersebut tidak benar

Dalam dakwaanya JPU , terdakwa H. Aspas didakwa dengan sangkaan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang palsu.
Perbuatan terdakwa dilakukan 28 September 2018. Dimana pada 24 September 1984, ahli waris H.Abdul Majid sebanyak 10 ahli waris. berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984 tanggal. Berupa bidang tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.

“Bahwa ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid dahulu tinggal di bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya. Namun pada tahun 1984 H. Aspas menyampaikan kepada ahli waris pernikahan kedua bahwa ada bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid di Bekasi. Sehingga diminta untuk menempati bidang tanah harta warisan tersebut dengan alasan agar tidak diambil orang dan sekaligus mengawasinya, yang pada akhirnya ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid pindah ke Bekasi.

sekira tahun 2011, telah terjadi perselisihan antara terdakwa H. Aspas dengan M Yusuf terhadap salah satu bidang tanah harta warisan alm. H. Abdul Majid di Bekasi yang berujung adanya gugatan dan laporan polisi. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *