Kantorberita.co – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan melibatkan terdakwa Yanuar Rezananda dan Rian Pratama, terkuak dengan kehadiran 9 orang saksi yang terkait, bahwa uang tersebut bukan milik PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL), melainkan uang PT Beo Ero Orien (BEO).
Hal itu disampaikan para saksi saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim pimpinan Syofia Tambunan, didampingi Hakim Anggota, Hotner Simarmata dan Dian Erdianto, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (26/9).
Sidang berlangsung sangat panjang yakni dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari pukul 20.48 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico Sudibyo, menghadirkan 9 orang saksi diantaranya, Tami Abadi Tios Direktur Sales Marketing PT Kencana Hijau Bina Lestari, Achmad Bachtiar mantan (Head Of R&D) PT Kencana Hijau Bina Lestari, Bob Elvandy Manager dari PT Beo, Mulyadi Manager Keuangan Operasional PT Beo
dan saksi lainnya.
Dalam keterangan saksi Tami mengatakan pihaknya menderita kerugian 150 juta tapi kemudian disebutkan Rp 200 juta.
Kerugian terjadi sebelumnya ada pengadaan mesin AHP, pengadaan sudah selesai Tahun 2022 dan sudah dibayar Rp 3,380 M diluar PPN yang menjadi Rp 3,668 M setelah + PPN 10% sebesar Rp 3,668.000.000.
Berawal laporan Achmad Bachtiar nilai kontrak bukan Rp 3,380 M akan tetapi Rp 3,330 M didalam BAP, namun pada keterangan saksi diruang sidang Achmad Bachtiar sempat mengatakan tidak tahu harga kesepakatannya. Dan ada selisih harga 200 juta, sedangkan terdakwa mengaku jumlah yang diterima Rp 150 juta dari PT BEO yang meloloskan pengadaan mesin tersebut atas inisiatif perusahaan, saksi sebagai orang yang berkompeten berhak menerima maupun menolak. Saksi juga tidak tahu berapa seluruh kerugian apakah Rp 200 juta atau Rp 150 juta.
Menurut saksi mereka terpaksa menuruti permintaan Rian untuk menambahkan dari harga yang sebenarnya. Untuk uang titipan Rp 200 juta
Sementara saksi Bob Elvandy Manager dari PT Beo yang mengeluarkan uang tranfer ke Rian dalam kesaksiannya mengatakan itu adalah sebagai uang operational. Sehingga PT. Beo tidak ada yg di rugikan. Dan dalam kesaksian Dwi santoso menyebutkan ada transfer uang ke Rian, dalam noted berbunyi komitmen 1 dan komitmen 2 sejumlah masing- masing Rp 30 juta.
Sedangkan kesaksian Mulyadi, Manager Keuangan Operasional PT Beo, menyebutkan, adanya uang pemasukan dari penjual mesin tersebut dari PT Kencana dan atas perintah Bob untuk mentransfer uang ke Rian lewat rekening pribadinya Via Banking Bank BCA sebanyak 3 kali bukan rek PT Beo dan dibukukan sebagai uang operasional.
Kuasa Hukum terdakwa, Mahadita Ginting & Partners, Fernando Kudadiri, Erly Astiyana dan Pardamean, mengatakan, Keterangan para saksi ini tidak jelas, yang lapor PT Kencana Hijau Bina Letari tapi uang PT Beo yang dirugikan.
” Harusnya hasil Audit keluar sebelum penyidikan ini keluar setelah penyelidikan. Kaya main sulap tiba- tiba ada, jelas ini tidak masuk untuk pasal 378,372 374, ” terang Ginting
Kuasa Hukum minta aparat penegak hukum yang menangani perkara ini agar fair, dan membongkar kasus ini yang sebenarnya untuk menegakan keadilan yang sudah merugikan klien ya. (Butet)