Ketua MA Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Berkat Prestasinya

Kantorberita.net  – JAKARTA. Berkat mengembangkan pemikiran dan langkah progresif dibidang sistem aplikasi peradilan,
Ketua Mahkamah Agung Prof Dr H Muhammad Syarifuddin SH MH dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Dalam Pengukuhan, Ketua MA menyampaikan pidato berjudul “Pembaruan Sistem Pemidaan dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum“.

“Penegakkan hukum sejatinya adalah seni yang memerlukan perlakuan khusus dari actor pelaksanannya, yaitu hakim,”  demikian pidato Syarifuddin di Youtube, Kamis (11/2).

Ketua MA menceritakan kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane tahun 1984 dan terus berlanjut dengan jabatan lainnya. Banyak pengalaman dan perkara yang selama ini ditanganinya.

Menurut Syarifuddin panggilan akrabnya sehari-hari ini,  mengatakan pengalaman panjang itu membentuk pemahaman bahwa penegakan hukum adalah seni. Kreasi dalam penegakan hukum menuntut perpaduan yang selaras dan serasi dalam setiap elemen di dalamnya. Penegakan hukum adalah proses memilih dan memilah, lalu menentukan bentuk akhir dan isinya.

“Inilah heuristika dalam hukum,” katanya. Kala seni menjadi perangkat kerja, khususnya bagi hakim dalam mengatasi masalah-masalah hukum, maka akan memberikan keadilan atas dasar nilai kearifan dan kebijaksanaan.

“Penegakan hukum harus dapat menarasikan keadilan secara paripurna. Di dalamnya terdapat rasionalitas, kesinambungan berpikir dan kehendak mewujudkan yang substantif. Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam menarasikan keadilan tersebut,” ujanya.

Syarifuddin juga menyebut beberapa bagian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan hukum, sehingga diperlukan pembaruan kendati rancangan KUHP telah beberapa kali disempurnakan dan diajukan untuk dibahas di DPR tetapi belum disahkan.

“Harapan terbentuknya KUHP Nasional dan pembaruan KUHAP yang benar-benar mencerminkan cita rasa hukum nasional belum dapat terwujud,” ujarnya.

Hal ini disampaikan, mandeknya pembahasan rancangan KUHP dan KUHAP adalah contoh nyata pembaruan hukum merupakan persoalan berat yang tidak hanya dilihat dari sudut pandang dogma hukum. Tidak hanya soal merumuskan norma yang paling mewakili kehendak umum, ujar dia, politik hukum dan pelibatan publik sangat menentukan keberhasilan pembaruan hukum. Maka itu, Syarifuddin mengusulkan pembaruan sistem pemidanaan memperhatikan filsafat hukum, substansi hukum, struktur hukum, kultur hukum, dan politik hukum. “Lima variabel tersebut saling terkait satu dengan lainnya. Kegagalan dalam harmonisasi kelimanya berakibat pada kesulitan dalam mewujudkan pembaruan hukum yang diharapkan,” tutur Syarifuddin.

Adapun dalam mengatasi kendala-kendala dalam perkara pidana, dia mengatakan, diperlukan lompatan berpikir agar terwujud keadilan yang substantif dan prosedural. Cara pandang terhadap hukum perlu mengedepankan kreativitas dan seni, karena hukum adalah seni pemecahan masalah.

Universitas Diponegoro menyatakan pengangkatan Muhammad Syarifuddin menjadi Guru Besar dilakukan atas beberapa alasan. Ketua MA itu dianggap banyak mengembangkan pemikiran dan langkah progresif. Misalnya, mengenai masalah disparitas hukuman bagi koruptor, yaitu dengan menerbitkan aturan MA tentang Pedoman Pemidanaan terhadap penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, Syarifuddin dianggap juga terlibat dalam pengembangan sistem aplikasi peradilan. Misalnya dengan pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, sistem peradilan elektronik bagi perkara perdata, agama dan tata usaha, serta pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan MA dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan.

Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6462/MPK/KP/2021 Tanggal 29 Januari 2021. Rektor Undip Semarang Prof Yos Johan Utama menyebutkan, Muhammad Syarifuddin tercatat sebagai Guru Besar tidak tetap Undip yang ke-10. “Proses untuk menetapkan Prof Syarifuddin sebagai guru besar tidak tetap panjang dari usulan berbagai pihak kemudian dibahas dan disetujui Fakultas Hukum, dewan kehormatan guru besar, senat universitas, dan mendapatkan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Undip Prof Dr Retno Saraswati SH MHum menambahkan, alasan pengukuhan Muhammad Syarifuddin sebagai guru besar tidak tetap Ilmu Hukum Pidana karena memiliki prestasi luar biasa dalam bidang hukum. “Telah menghasilkan banyak buku, menulis di jurnal berindeks Scopus. Semoga pengukuhan guru besar Prof Syarifuddin membawa manfaat bagi FH Undip,” tutur Retno.

Sebagai Ketua MA Muhammad Syarifuddin dinilai telah banyak mengembangkan pemikiran dan langkah-langkah progresif dan inovatif sebagi terobosan kreatif (creative breakthrough) yang mencerminkan sikap tanggap, keberanian sekaligus menunjukkan kapasitas dan kompetensinya yang luar biasa sebagi seorang praktisi maupun teoritisi. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *