Kantorberita.net – JAKARTA . Untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Muhammad Syarifuddin menekankan seluruh Pengadilan Tinggi (PT) melarang memungut biaya saat pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Muhammad Syarifuddin, melalui Surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 8 Maret 2021 di Jakarta, Tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.
Ketua MA memerintahkan:
1. Pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
2. Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Butet