Kantorberita.co – JAKARTA. Kehadiran saksi Kolonel Laut Binsar M Sirait dipersidangan mengungkap peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang pelapor menjadi terlapor dengan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing yang diketuai Majelis Hakim Yusti Cinianus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (1/7).
Keterangan saksi Kolonel Laut Binsar M Sirait, dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Yusti Cinianus didampingi Hakim Anggota Hanifzar SH dan Iman Budi Putra Noor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda, menerangkan bahwa dia yang memerintahkan agar terdakwa Maruba Pangaribuan anak dari Amonang Pangaribuan untuk membuat Laporan Polisi di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan kepada keluarga Amonang Pangaribuan yang dilakukan oleh Marcel Akyuwen dan Yanto Cc.
“Saya suruh membuat laporan polisi karena Marcel Akyuwen dan Yanto cs telah datang ke Tempat Pakle (Amonang Pangaribuan) dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada seluruh keluarga Pakle dan melakukan pembakaran terhadap Rumah/Gubuk. Ehh malah membuat laporan justru dijadikan tersangka, oleh polisi. Sementara laporannya tidak diterima polisi Polsek Kelapa Gading,” terang Kolonel Laut Binsar M Sirait, ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh terdakwa Maruba Pangaribuan dan Terdakwa Mindo Baringbing yang saat kejadian sempat menghubunginya.
Saat saksi dipertanyakan oleh Jaksa Melda bahwa kedua terdakwa itu ditangkap Polisi, saksi langsung nembantah bahwa Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing datang ke Polsek Kelapa Gading untuk membuat laporan polisi atas perintahnya. ” Bukan karena ditangkap, ” ujar saksi.
“Bapak Hakim, bahwa saat saya menerima telp dari Pakle Saya (Amonang Pangaribuan-red) Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekitar Pukul 17.00 WIB bahwa telah terjadi pengeroyokan kepada keluarga Pakle oleh orang Ambon yang diketahui belakangan bernama Marcel Akyuwen dan Yanto Kilikily Cs, dan telah melakukan pembakaran terhadap gubuk tempat tinggal, Saya memerintahkan Polisi Militer TNI AL dan anggota TNI AL berpakaian preman dari Komplek KODAMAR Sunter Jakarta Utara, ke lokasi kejadian di Jl. Raya Bekasi KM.21, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading guna mengamankan keluarga Pakle dari penindasan dan penganiayaan yang meluas serta pengrusakan dan pembakaran yang lebih meluas,” ungkapnya.
Saksi Kolonel Laut M Binsar Sirait menceritakan peristiwa pengeroyokan itu dan juga memerintahkan agar Amonang Pangaribuan (yang menghubunginya) membuat laporan polisi di Polsek Kelapa Gading.
“Ia, setelah polisi datang dan pihak kepolisian meminta saya untuk menarik pasukan, dan pasukan saya perintahkan untuk balik ke barak. Tetapi saya minta kepada Kapolsek Kelapa Gading supaya kasus pengeroyokan itu diproses dengan baik. Dan selama malam itu, Jumat, tanggal 21 Februari 2025 itu, saya pantau terus lewat telp (Maruba Pangaribuan, Amonang Pangaribuan, Bintang Pangaribuan, Jonris Pangaribuan dan Mindo Baringbing) masih diperiksa penyidik sebagai pelapor. Tetapi keesokan harinya Sabtu Pkl 19.00 WIB, saya dikabari bahwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing sudah dijadikan tersangka serta sudah ditahan penyidik Aiptu Masfut, dan Saya pun kaget,” ujar Kolonel Laut Binsar M Sirait menjelaskan tentang peristiwa pengeroyokan dan proses hukum yang dijalani terdakwa.
Selanjutnya sang Kolonel mengkonfirmasi terkait penetapan tersangka dan menanyakan dokumen penahanan kepada Penyidik Aiptu Masfut melalui telp. Masfut mengatakan akan disiapkan.
“Sampai Pukul 22 WIB, saya tunggu-tunggu dokumen (Penetapan Tersangka, Surat Penangkapan, dan Surat Penahanan) tersebut tidak kunjung ditunjukkan atau dikirimkan lewat WA. Karena itu kemudian saya meluncur ke Polsek Kelapa Gading. Tetapi penyidik Aiptu Masfut yang tadinya sudah mengaku menyediakan surat-surat itu tidak ada ditempat (Kantornya). Ketika saya telp Aiptu Masfut, HPnya tidak aktif. Dan begitu juga Saya telp Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, HPnya juga tidak aktif,” tutur Kolonel Binsar.
Kemudian dia mengungkapkan setelah satu jam menunggu namun tak ada informasi dari Penyidik Aiptu Masfut, lalu Saksi Kolonel Binsar mengeluarkan kedua Terdakwa (Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing) dari ruang tahanan karena tidak ada yang bertanggungjawab terhadap penahanan kedua Terdakwa.
“Kurang lebih Pkl 01. 00 WIB Minggu dini hari, 23 Februari 2025, Terdakwa Maruba dan Terdakwa Baringbing saya bawa dari tahanan Polsek Kelapa Gading untuk menuju rumah saya di Komplek Kodamar, Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara. Baru sekira Pukul 03.00 Aiptu Masfut menelepon dan akan menyerahkan dokumen penetapan kedua Terdakwa,” tutupnya.
Kemudian dia menegaskan bahwa Terdakwa Maruba dan Terdakwa Mindo adalah sebagai pelapor tetapi dijadikan tersangka.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU bahwa Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Terdakwa Mindo Baringbing telah didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Marcel AKYUWEN di Jl. Raya Bekasi KM.21 Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025, sekira Pukul 17.00 WIB.
Tetapi para saksi antara lain, Amonang Pangaribuan, Bintang Pangaribuan, mengatakan tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam Laporan Polisi yang dilaporkan Marcel Akyuwen sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dan Para saksi mencabut keterangan yang dibuat penyidik di BAP tersebut. Butet