Korban Berjatuhan, Bawaslu DKI Turunkan APK Liar Yang Membahayakan Warga

Kantorberita.co JAKARTA. Lembaga Sukses Jakarta (LSJ), menghadiri undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, dalam acara yang bertajuk “Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Logistik Provinsi DKI”. Acara ini diadakan di Aula Graha Demokrasi Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Jl Letjen MT Haryono Pancoran. Pada Jumat (26/01/2024).

Dalam kesempatan itu LSJ sebagai Lembaga Pemantau Pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta, mengeluhkan kepada Bawaslu terkait jalanan ibu kota yang tampak semrawut sejak masa kampanye Pemilu 2024. Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang  sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

“Semisal di Flyover Pancoran, Jalan Gatot Soebroto misalnya, tiang pembatas dipasangi banyak APK. APK terlihat menumpuk berwarna-warni dari berbagai partai. Di sepanjang flyover, sejumlah APK terlihat jatuh berserakkan di pinggir jalan. Tali APK menggelantung dan bisa membahayakan pengendara. Pemasangan APK yang asal-asalan ini bisa memicu beberapa kasus kecelakaan,” keluh Anung Mhd dari Lembaga Sukses Jakarta.

Anung melanjutkan, Pemasangan APK sebenarnya sudah diatur oleh KPU dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 34, 35 dan 36 yakni:

1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: reklame; spanduk; dan/atau umbul-umbul.
3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pasal 36

1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
7. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
8. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan Ketentuan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 15 tahun 2023. Berikut penjelasannya:

1. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2. Tempat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.

Karenanya Anung menegaskan agar Bawaslu DKI Jakarta segera mengambil tindakam tegas dengan berkoordinasi kepada pihak terkait seperti Pemprov DKI untuk menurunkan Satpol PP dan menertibkan APK berupa Baliho, Famplet, Sticker dan lainnya.

“Sudah terjadi beberapa kasus kecelakaan yang berpotensi hingga terjadinya kematian. Dan itu sangat merugikan warga DKI Jakarta jika hal ini tidak segera ditertibkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena saya meminta Bawaslu DKI bertindak tegas dan segera menertibkan kesemrawutan yang menghilangkan nilai-nilai estetika dan tidak memperhatikan keindahan lingkungan diwilayah DKI,” tegas Anung Mhd.

Komisioner BAWASLU DKI Quin Pagagan, menanggapi dan membenarkan pernyataan Anung Mhd dari Lembaga Sukses Jakarta LSJ tersebut. Quin dan jajarannya langsung bergerak cepat menurunkan APK yang dianggap membahayakan masyarakat.

“Penertiban APK ini sudah mulai berjalan. Dengan mengerahkan para pihak terkait dari mulai Satpol PP, Dishub, PPSU dan para pihak terkait dari tingkat kelurahan, didampingi oleh Panwascam ditingkat kota dan Provinsi bergerak semua. Karena ini sudah membahayakan warga Jakarta, ” jelas Komisioner Bawaslu DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *