Kantorberita.co – Teriakan para korban investasi bodong Robot Trading Fin 888, mewarnai ruang sidang. Mereka melontarkan caci maki, kekesalan pada Terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Siagian yang hanya menuntut kedua terdakwa selama 3 Tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (19/10).
Para korban kesal dan berteriak.
“kurang ajar lo, enak banget Lo sudah makan uang kita banyak dan tenang-tenang saja, hanya di tuntut segitu. Orang kalau punya salah tuh lagi dibacain tuntutan, tuh kepala nunduk. Ini malah kepala diangkat kayak gak bersalah ,” ujar ibu yang pakai baju biru dengan emosi.
Sementara ibu Christina juga berteriak kesal sambil mengatakan,
“Dimana keadilan negeri ini, kita korban ratusan juta melayang dan miliaran sudah dinikmati hanya dituntut 3 tahun,” ungkapnya.
Kemudian Oktavianus Setiawan SH, C.Med CMLC, Crip, selaku kuasa hukum para korban, menenangkannya, memberi semangat.
“Ibu tenang masih ada majelis Hakim,” ujar Octavianus.
Rasa kekesalan mereka lontarkan kepada Terdakwa karena Tuntutan JPU Imelda Siagian, hanya 3 Tahun penjara, yang tidak membuat efek jera para terdakwa penggerak investasi bodong Fin888 tersebut.
Dalam tuntutannya JPU, dihadapan majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi SH.MHum dengan Hakim Anggota Budiarto SH dan Hakim Slamet Widodo SH.MH, menyatakan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada Pasal 46 angka 34 UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 106 UU No.7 tahun 2014 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 378 dan KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTPPU, Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPUdan Pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
Jaksa menerangkan berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan semua unsur yang didakwakan telah terbukti, dan JPU mengungkapkan bahwa masih ada orang-orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut diantaranya Tjahyadi Rahardja, Sumarno, dan Dewi.
Dalam kasus ini disebut dipersidangan bos Properti PT.Jababeka Tjahjadi Rahardja berperan penting dan ditengarai merupakan aktor utama dibalik perbuatan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra, namun hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
Selain itu Jaksa menguraikan dalam persidangan bahwa terdakwa juga mengaku sudah meraup keuntungan sebesar Rp 5,2 milyar pada 2019 hingga 2021. Sementara 2021 hingga Februari 2021- April 2023 tidak hitung. Terdakwa Peterfi menyampaikan, uang keuntungan dari hasil pengumpulan dana masyarakat tersebut sebagian sudah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Untuk pembayaran biaya sekolah anak dan kebutuhan keluarga lainnya sehingga sisa uang hasil kejahatan tersebut sebesar Rp 1,3 M dan sisanya telah disita Penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan dan akan dikembalikan kepada para Paguyuban secara proposional didampingi LPKSH.
Seperti yang terungkap dipersidangan, Terdakwa Peterfi, menjalankan bisnis investasi Robot Trading Fin 888, pada awal tahun 2019. Dirinya bertemu dengan pemilik perusahaan investasi orang Singapura bernama Samgo. Samgo datang ke Jakarta untuk mempresentasikan usahanya yang berpusat di Singapura. Saat presentasi langsung, Peterfi bertemu dengan Tjahjadi Rahardja Direktur PT.Jababeka, dan Samgo dan peserta lainnya. Terdakwa dua Cary Chandra tidak ada dalam pertemuan tersebut.
Dijelaskan juga dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa Carry Chandra yang ditahan penyidik sejak 14 Maret 2023, terdakwa Carry Chandra bersama Peterfi Sufandri (diadili secara terpisah), melalui whatapps memasarkan antara April 2020 memberi keuntungan yang menarik melalui Fin 888 atas uang yang didepositokan. Semuanya berakhir di SAMTRADE FX yang berkantor pusat di Singapura.
Namun, terakhir pada Januari 2022 para member Fin 888 sudah tidak lagi bisa melakukan withdraw
atau keuntungan. Pasalanya, SAMTRADE FX yang berkantor pusat di Singapura bermasalah hukum hingga pailit. Kerugian dari member Fin 888 menurut data penyidik kepolisian sebesr Rp.166,765 miliar. Para memberi diwajibkan mendepositokan dananya minimal US 1.000.
Usai sidang Oktavianus Setiawan SH, C.Med CMLC, Crip, selaku kuasa hukum para korban, menyampaikan rasa kecewanya, atas tuntutan Jaksa yang sangat ringan.
“Kan sudah saya bilang dari awal ini kasus spesial. Kita lihat saja nanti. ini masih tuntutan. Tetap palunya masih di majelis Hakim,” terang Oktavianus pada Wartawan Media Center PN Jakut. (Butet)